agroplus.co.id – Lanskap industri otomotif tanah air kembali dikejutkan dengan langkah strategis yang diambil oleh raksasa otomotif asal Tiongkok, BYD Motor Indonesia. Perusahaan yang tengah naik daun ini secara resmi mengumumkan perubahan identitas pada lini mobil premium mereka. Merek yang sebelumnya dikenal dengan nama Denza, kini resmi bertransformasi menjadi Danza khusus untuk pasar Indonesia.
Keputusan besar ini bukan tanpa alasan. Perubahan nama tersebut merupakan buntut dari sengketa hukum terkait hak kekayaan intelektual yang cukup pelik. BYD harus menghadapi kenyataan pahit setelah permohonan kasasi mereka ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) dalam sengketa merek Denza di Indonesia.

Head of Public Relations and Government Relations BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menjelaskan bahwa langkah pergantian nama ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang perusahaan. Menurutnya, perubahan identitas ini justru menjadi momentum bagi BYD untuk memperkuat komitmen mereka dalam mengembangkan ekosistem mobilitas premium di tanah air.
"Secara resmi, Denza kini berganti nama menjadi Danza sebagai identitas merek kami di Indonesia," ujar Luther dalam keterangan resminya. Ia menambahkan bahwa meskipun nama berubah, fokus utama perusahaan tidak akan bergeser sedikit pun. BYD tetap berkomitmen pada pengembangan teknologi mutakhir, penyediaan produk berkualitas tinggi, serta peningkatan layanan yang mampu menjawab ekspektasi konsumen yang kian dinamis.
Lebih lanjut, Luther memberikan jaminan kepada para pelanggan setia bahwa perubahan nama ini tidak akan berdampak pada kualitas layanan. Standar pelayanan yang selama ini menjadi fondasi kepercayaan konsumen akan tetap dijaga dengan ketat, guna memastikan kepuasan pelanggan tetap menjadi prioritas utama.
Menilik ke belakang, sengketa merek ini bermula dari perselisihan hukum antara BYD Company Limited dengan PT Worcas Nusantara Abadi. Dalam Putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025, Majelis Hakim Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak permohonan kasasi dari pihak BYD. Hakim menilai bahwa gugatan yang diajukan BYD mengalami kesalahan pihak atau error in persona.
Hal ini terjadi karena adanya fakta hukum yang menyatakan bahwa kepemilikan merek Denza telah beralih kepada pihak lain, yakni PT Raden Reza Adi, melalui akta notaris pada September 2024. Akibatnya, gugatan BYD dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan. Meskipun secara global BYD mengklaim memiliki hak atas merek Denza, status hukum di wilayah Indonesia memiliki dinamika yang berbeda akibat peralihan hak tersebut.
Menanggapi situasi ini, BYD tampaknya telah melakukan langkah antisipasi yang matang. Sebelum pengumuman resmi ini dilakukan, BYD Company Limited tercatat sudah mengajukan permohonan merek baru, yakni DANZA, ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI sejak Agustus 2025. Langkah proaktif ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kelancaran operasional bisnis mereka di masa depan.
