agroplus.co.id – Banyak pekerja yang mengira bahwa dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dinikmati saat sudah memasuki masa pensiun atau ketika sudah tidak lagi bekerja. Namun, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Faktanya, pemerintah telah memberikan ruang bagi para pekerja aktif untuk mencairkan sebagian saldo JHT mereka tanpa harus mengundurkan diri atau terkena PHK.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari aturan yang tertuang dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015, yang kemudian diperbarui melalui PP Nomor 60 Tahun 2015. Melalui regulasi ini, peserta diberikan fleksibilitas untuk menggunakan dana tersebut guna memenuhi kebutuhan mendesak atau rencana masa depan tertentu.

Ketentuan Persentase Pencairan
Penting untuk dipahami bahwa tidak seluruh saldo JHT dapat ditarik secara sekaligus jika Anda masih berstatus sebagai pekerja aktif. Ada dua skema pencairan sebagian yang bisa dimanfaatkan, yakni sebesar 10% atau 30%.
Pengambilan saldo sebesar 10% diperuntukkan bagi peserta yang ingin mempersiapkan dana cadangan untuk menghadapi masa pensiun nantinya. Sementara itu, pengambilan saldo sebesar 30% ditujukan khusus bagi mereka yang ingin menggunakan dana tersebut untuk keperluan kepemilikan rumah, baik melalui skema pembelian tunai maupun pembayaran kredit (KPR).
Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk dapat melakukan klaim sebagian ini, peserta harus memenuhi kriteria tertentu, salah satunya adalah telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun. Selain itu, dokumen administrasi yang lengkap menjadi kunci kelancaran proses klaim.
Jika Anda ingin melakukan klaim parsial 10%, dokumen yang wajib disiapkan meliputi Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), E-KTP, serta NPWP (khusus bagi saldo di atas Rp50 juta atau bagi yang pernah melakukan klaim sebagian sebelumnya). Perlu diperhatikan, pengambilan sebagian ini dapat memicu pajak progresif pada pengambilan JHT di masa mendatang jika jeda antar pengambilan melebihi dua tahun.
Sedangkan untuk klaim 30% guna pembelian rumah secara tunai, dokumen tambahan yang diperlukan adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB). Jika digunakan untuk skema KPR, peserta harus melampirkan surat penawaran kredit, perjanjian KPR, rekening bank, serta dokumen pendukung lainnya dari pihak perbankan. Jika rumah dibeli atas nama pasangan, maka wajib melampirkan Kartu Keluarga dan surat pernyataan kepemilikan aset.
Metode Pencairan Secara Digital
Saat ini, proses pencairan sudah sangat dimudahkan melalui teknologi digital. Ada dua jalur utama yang bisa digunakan:
Pertama, melalui portal Lapak Asik (lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id). Layanan ini biasanya digunakan oleh peserta yang sudah memenuhi kriteria pensiun, resign, atau PHK. Peserta cukup mengunggah dokumen digital dan menunggu jadwal wawancara melalui video call untuk verifikasi data.
Kedua, melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Aplikasi ini sangat praktis bagi peserta yang ingin melakukan klaim secara cepat. Setelah masuk ke menu Jaminan Hari Tua dan memilih klaim, peserta hanya perlu melakukan verifikasi data diri dan foto selfie. Jika semua syarat terpenuhi, proses pencairan biasanya hanya memakan waktu sekitar 1 hingga 3 hari kerja. Dengan adanya kemudahan ini, pekerja dapat lebih bijak dalam mengelola dana jaminan sosial mereka.
