agroplus.co.id – Persoalan mengenai tingginya suku bunga kredit di Indonesia tampaknya masih menjadi teka-teki besar yang menghambat pertumbuhan ekonomi di sektor riil. Meski berbagai kebijakan moneter telah diambil, masyarakat dan pelaku usaha, terutama sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), masih mengeluhkan sulitnya penurunan bunga kredit perbankan. Fenomena ini memicu sorotan tajam dari Komisi XI DPR RI yang mencium adanya praktik tidak sehat di sektor perbankan.
Dalam rapat kerja bersama Bank Indonesia (BI), anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Muhammad Kholid, mengungkapkan temuan mengejutkan saat melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah. Ia menemukan bahwa salah satu penyebab utama mengapa bunga kredit sulit ditekan adalah karena adanya praktik pemberian bunga khusus atau special rate kepada deposan atau institusi tertentu.

Menurut Kholid, praktik special rate ini menyebabkan bank-bank harus berebut dana dengan biaya yang sangat mahal. Ketika perbankan harus mengeluarkan biaya tinggi untuk menghimpun dana (cost of fund), maka secara otomatis mereka akan menetapkan suku bunga kredit (lending rate) yang tinggi pula agar tetap mendapatkan margin keuntungan. Kondisi inilah yang membuat transmisi kebijakan moneter tidak tersampaikan dengan baik kepada pelaku UMKM.
"Masalahnya bukan hanya soal kredit UMKM yang stagnan, tetapi ada masalah pada biaya dana (funding) yang mahal. Bank-bank saling berebut dana karena masih adanya praktik special rate dari institusi atau deposan besar yang belum ditertibkan," ujar Kholid dalam rapat tersebut. Ia mendesak agar Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) segera membahas bagaimana kebijakan moneter dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh para pelaku UMKM.
Senada dengan Kholid, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Nasdem, Thoriq Majiddanor, juga menyoroti ketimpangan pertumbuhan kredit yang terjadi. Ia mencatat adanya anomali di mana likuiditas perbankan disebut cukup, namun distribusinya sangat tersegmentasi. Hal ini berdampak pada pertumbuhan kredit yang tidak merata antara sektor korporasi dan UMKM.
Data menunjukkan adanya jurang yang lebar antara pertumbuhan kredit korporasi yang melonjak hingga 22,10 persen, berbanding terbalik dengan pertumbuhan kredit UMKM yang hanya tumbuh sangat lambat di angka 1,62 persen. Jiddan menekankan bahwa perbankan seolah masih terjebak dalam persaingan memperebutkan dana besar, sehingga mengabaikan penyaluran kredit ke sektor akar rumput.
"Jangan sampai upaya memperdalam pasar uang tidak memberikan dampak nyata bagi masyarakat karena lending rate tetap tinggi. Perbankan masih sibuk berebut funding, sehingga dampaknya pertumbuhan kredit UMKM sangat minim," tegasnya.
Situasi ini menjadi tantangan serius bagi otoritas moneter dan pengawas perbankan. Jika praktik pemberian bunga khusus kepada deposan besar terus dibiarkan tanpa regulasi yang ketat, maka target pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor UMKM akan sulit tercapai. Masyarakat kini menanti langkah nyata dari regulator untuk menertibkan praktik tersebut agar bunga kredit dapat segera turun dan lebih inklusif bagi seluruh lapisan pelaku usaha.
