agroplus.co.id – Kabar baik menyelimuti para calon jemaah haji yang tengah menantikan jadwal keberangkatan mereka pada tahun 2027 mendatang. Setelah melalui proses diskusi panjang dan pembahasan intensif, DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah akhirnya mencapai kesepakatan resmi mengenai besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun tersebut.
Dalam keputusan terbaru yang diambil di Gedung Parlemen, Jakarta, disepakati bahwa total biaya perjalanan ibadah haji untuk tahun 2027 ditetapkan sebesar Rp98,46 juta per orang. Angka ini menjadi angin segar bagi masyarakat, mengingat sebelumnya terdapat kekhawatiran mengenai lonjakan biaya yang cukup signifikan.

Dari total biaya keseluruhan tersebut, pemerintah telah merinci pembagian beban biayanya. Komponen yang menjadi tanggung jawab langsung atau beban yang harus dibayarkan oleh jemaah (Bipih) ditetapkan sebesar Rp54.317.360,07. Sisanya akan ditanggung melalui mekanisme pengelolaan dana haji yang ada.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan secara mendetail mengenai mekanisme pelunasan yang harus dilakukan oleh para calon jemaah. Ia menekankan bahwa jemaah tidak perlu merasa terbebani dengan angka total tersebut karena sudah ada skema pengurangan yang telah diperhitungkan.
"Para jemaah sebelumnya telah menyetorkan uang muka atau setoran awal sebesar Rp25 juta. Selain itu, setiap jemaah juga memiliki saldo nilai manfaat yang tercatat di rekening virtual masing-masing, dengan rata-rata sekitar Rp3,4 juta," ujar Dasco saat memberikan keterangan resmi di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Jika dihitung secara matematis, setelah dikurangi setoran awal dan saldo nilai manfaat, jemaah seharusnya hanya perlu melunasi sisa biaya sekitar Rp26,43 juta. Namun, pemerintah memberikan kebijakan tambahan berupa subsidi sebesar kurang lebih Rp3 juta per jemaah untuk keberangkatan tahun 2027.
Berkat adanya subsidi tersebut, beban pelunasan yang harus disiapkan oleh jemaah haji 2027 mengalami penurunan menjadi rata-rata Rp23,24 juta saja. Dasco menambahkan bahwa angka ini menunjukkan tren positif jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Sebagai perbandingan, biaya pelunasan pada tahun 2026 berada di angka Rp25 juta.
"Jadi, untuk tahun 2027 ini, jemaah justru mengalami penurunan biaya pelunasan dibandingkan tahun sebelumnya," tambah Dasco.
Keputusan ini juga menunjukkan adanya penyesuaian dari rencana awal pemerintah. Sebelumnya, pemerintah sempat mengusulkan angka BPIH yang lebih tinggi, yakni mencapai Rp107,34 juta per jemaah, dengan porsi beban jemaah sebesar 40 persen. Namun, melalui proses negosiasi di parlemen, angka tersebut berhasil ditekan sehingga lebih terjangkau bagi masyarakat luas.
Penurunan biaya ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para calon jemaah dalam mempersiapkan finansial mereka guna menunaikan rukun Islam kelima tersebut dengan lebih tenang dan khusyuk. Melansir informasi dari agroplus.co.id, transparansi dalam penetapan biaya ini menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji nasional.
