agroplus.co.id – Kabar terbaru mengenai biaya perjalanan ibadah haji telah resmi diputuskan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama dengan Kementerian Haji dan Umrah telah mencapai kesepakatan terkait besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun keberangkatan 2027. Dalam keputusan terbaru tersebut, total biaya yang dibutuhkan untuk memberangkatkan satu jemaah haji adalah sebesar Rp98,46 juta.
Keputusan ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Indonesia yang tengah menanti antrean keberangkatan ke tanah suci. Berdasarkan hasil pembahasan antara pihak legislatif dan pemerintah, biaya tersebut terbagi menjadi dua komponen utama. Komponen pertama adalah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi beban langsung jemaah, yakni sebesar Rp54.317.360,07. Sementara itu, sisa dari total biaya tersebut akan ditanggung melalui skema subsidi pemerintah.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme pembayaran yang harus disiapkan oleh calon jemaah. Ia menyebutkan bahwa setiap jemaah sebelumnya telah menyetorkan uang muka atau setoran awal sebesar Rp25 juta saat mendaftar. Selain itu, jemaah juga memiliki saldo nilai manfaat yang tersimpan di rekening virtual masing-masing, dengan rata-rata nilai sekitar Rp3,4 juta.
Jika dihitung secara matematis, jemaah seharusnya masih harus melunasi sisa biaya sekitar Rp26,43 juta setelah dikurangi setoran awal dan saldo nilai manfaat tersebut. Namun, kabar baiknya, pemerintah berkomitmen memberikan subsidi sebesar kurang lebih Rp3 juta per jemaah untuk membantu meringankan beban finansial calon tamu Allah tersebut.
"Dengan adanya subsidi tersebut, maka rata-rata biaya pelunasan Bipih yang harus dibayarkan jemaah haji tahun 2027 menjadi sekitar Rp23,24 juta. Jika dibandingkan dengan biaya pelunasan pada tahun 2026 yang mencapai Rp25 juta, maka tahun 2027 ini mengalami penurunan biaya pelunasan," ujar Dasco saat memberikan keterangan di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Penurunan biaya pelunasan ini merupakan hasil dari negosiasi panjang antara pemerintah dan DPR. Sebelumnya, pemerintah sempat mengajukan usulan angka yang jauh lebih tinggi, yakni rata-rata Rp107,34 juta per jemaah untuk penyelenggaraan haji tahun 1448 H/2027 M. Dalam usulan awal tersebut, pemerintah merencanakan porsi yang dibebankan langsung kepada jemaah (Bipih) sebesar 40 persen dari total biaya.
Meskipun angka akhir BPIH 2027 tetap berada di angka yang cukup tinggi, namun penurunan pada komponen pelunasan Bipih menjadi angin segar bagi calon jemaah haji. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian finansial bagi masyarakat yang sedang mempersiapkan diri untuk menunaikan rukun Islam kelima tersebut. Pemerintah terus berupaya menyeimbangkan antara kualitas layanan penyelenggaraan haji dengan keterjangkauan biaya bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
