Agroplus – Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah bersiap menghadapi era baru melalui proses demutualisasi. Di tengah wacana perubahan struktur kepemilikan, BEI secara tegas menekankan bahwa kemandirian bursa akan tetap menjadi fondasi utama yang tak tergoyahkan. Pernyataan ini muncul seiring beredarnya kabar mengenai ketertarikan Danantara untuk menjadi salah satu pemegang saham signifikan.
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menjelaskan bahwa inti dari draf regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait demutualisasi adalah untuk menjaga independensi bursa. Menurutnya, OJK akan mengatur secara komprehensif berbagai aspek, mulai dari tata kelola perusahaan, komposisi direksi, hingga mekanisme pengawasan. Tujuannya jelas, memastikan BEI tetap mandiri dan profesional, meskipun nantinya akan memiliki struktur pemegang saham yang baru.

Menyikapi potensi munculnya pemegang saham mayoritas pasca-demutualisasi, Iding menegaskan bahwa draf aturan OJK secara eksplisit melarang kepemilikan saham tunggal melebihi 50%. "Dalam ketentuan draf OJK, memang pemegang saham baru itu tidak dibolehkan memiliki di atas 50%," ungkap Iding di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, baru-baru ini. Meskipun demikian, struktur kepemilikan final masih menanti konsensus dari para pemegang saham BEI.
Saat ini, BEI masih menunggu keputusan dari para pemegang saham mengenai mekanisme demutualisasi yang akan dipilih. Secara umum, proses ini dapat ditempuh melalui berbagai aksi korporasi seperti rights issue, private placement, atau bahkan penawaran umum perdana saham (IPO).
Terkait kemungkinan IPO setelah demutualisasi, Iding menyatakan bahwa BEI belum menetapkan target waktu yang pasti. Ia mencontohkan pengalaman bursa di berbagai negara, di mana jeda antara demutualisasi dan IPO bisa memakan waktu satu hingga dua tahun, bergantung pada tingkat kesiapan masing-masing bursa. Iding menegaskan bahwa IPO tidak akan dilakukan secara terburu-buru. BEI harus memastikan seluruh aspek tata kelola dan kesiapan organisasi telah matang sebelum melangkah ke pasar modal.
Sebelumnya, sebuah dokumen yang sempat beredar menunjukkan proyeksi komposisi pemegang saham BEI setelah demutualisasi. Dalam dokumen tersebut, Danantara disebut akan memegang 69 lembar saham atau setara 40,12%, anggota bursa sebanyak 88 lembar (51,16%), non-anggota bursa 4 lembar (2,32%), dan saham treasuri sebanyak 11 lembar (6,40%).
Sebagai perbandingan, struktur kepemilikan saham BEI saat ini terdiri dari anggota bursa sebanyak 90 lembar (87,38%), non-anggota bursa 2 lembar (1,94%), dan saham treasuri sebanyak 11 lembar (10,68%).
Menanggapi hal ini, pihak Danantara Indonesia melalui tim komunikasinya menyatakan bahwa hingga kini, proses pembahasan masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final. Kajian internal dan pelaksanaan uji tuntas masih terus berjalan, sembari Danantara Indonesia juga menantikan penerbitan peraturan OJK yang berlaku.
Kemandirian dan kesiapan menjadi kunci bagi BEI dalam menghadapi babak baru ini, memastikan pasar modal Indonesia tetap stabil dan terpercaya di mata investor.
