agroplus.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026. Aturan ini mengatur batasan kepemilikan saham BEI untuk mencegah dominasi oleh satu pihak dan menjaga independensi bursa.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menjelaskan bahwa demutualisasi BEI merupakan langkah penting dalam reformasi integritas pasar modal Indonesia. "Transformasi ini tidak hanya mengubah struktur kepemilikan BEI, tetapi juga menciptakan bursa yang lebih transparan, efisien, dan inovatif," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Senin, 21 September 2026.

Menurut POJK 13 Tahun 2026, setiap pemegang saham BEI hanya diperbolehkan memiliki maksimal 5% saham. Batasan ini bertujuan untuk mencegah konsentrasi kepemilikan yang dapat mengancam independensi bursa. Selain itu, aturan ini juga melarang pemegang saham menguasai lebih dari 50% saham BEI, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui afiliasi.
"Setiap pihak dilarang memiliki saham BEI secara mayoritas, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui afiliasinya," tegas aturan tersebut. POJK ini telah berlaku sejak diundangkan pada Kamis, 17 September 2026, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 (UU P2SK) yang memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur pemegang saham BEI.
Demutualisasi BEI akan mengubah struktur kepemilikan saham dari yang sebelumnya hanya dimiliki oleh anggota bursa (mutual) menjadi dapat dimiliki oleh individu atau badan hukum Indonesia, baik anggota bursa maupun bukan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan mempercepat pengembangan BEI.
POJK 13 Tahun 2026 juga mencakup sejumlah pokok pengaturan, antara lain pemisahan kepemilikan dan keanggotaan BEI, pelaksanaan demutualisasi, pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis, serta pembagian dividen dan laporan BEI. Aturan ini juga memuat substansi pengaturan untuk menjamin independensi BEI dan memperkuat pengawasan oleh OJK.
Transformasi ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pasar modal Indonesia, termasuk meningkatkan kepercayaan investor dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan struktur kepemilikan yang lebih terbuka, BEI diharapkan dapat menjadi lebih kompetitif di tingkat global.
"Demutualisasi BEI merupakan langkah strategis untuk menciptakan bursa yang lebih dinamis dan berdaya saing tinggi," tambah Hasan Fawzi. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat sektor keuangan dan mendukung pembangunan ekonomi nasional.
Dengan adanya aturan ini, OJK berharap BEI dapat terus berkembang sebagai lembaga yang transparan dan independen, sekaligus mendorong partisipasi lebih luas dari berbagai pihak dalam pasar modal Indonesia.
