agroplus.co.id – Langkah berani Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam merombak aturan batas minimum harga saham menuai respons positif dari regulator. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa kebijakan penghapusan batas harga terendah saham dari Rp50 menjadi Rp1 di pasar reguler maupun pasar tunai berjalan sesuai dengan ekspektasi yang diharapkan oleh para pelaku pasar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa perubahan aturan ini memberikan ruang bagi mekanisme pasar untuk bekerja secara alami. Menurutnya, harga saham yang terbentuk saat ini merupakan refleksi murni dari dinamika permintaan dan penawaran investor, terutama untuk saham-saham yang sebelumnya tertahan di level psikologis Rp50 per lembar.

Sejak kebijakan ini resmi diimplementasikan pada akhir September 2026, OJK memantau adanya pergerakan harga yang lebih dinamis. Hasan menyebutkan bahwa pembentukan harga keseimbangan baru di pasar telah terjadi secara wajar. Hal ini dianggap sebagai pencapaian penting karena harga saham kini tidak lagi dipaksa berhenti di angka tertentu, melainkan bergerak mengikuti kondisi fundamental perusahaan dan sentimen pasar.
"Harga keseimbangan baru yang terbentuk saat ini diharapkan dapat memenuhi ekspektasi pasar serta selaras dengan kondisi fundamental yang ada di lapangan," ujar Hasan dalam sebuah konferensi pers virtual baru-baru ini.
Lebih lanjut, Hasan menegaskan bahwa OJK bersama BEI tidak hanya terpaku pada saham-saham yang harganya merosot hingga ke level Rp1. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh emiten yang tercatat di bursa. Fokus utama regulator adalah memastikan bahwa likuiditas tetap terjaga dan perdagangan tetap berjalan sehat meskipun harga saham mengalami penurunan signifikan.
Ia mengamati bahwa beberapa saham yang sebelumnya mengalami stagnasi atau tidak ada aktivitas perdagangan karena tertahan di harga Rp50, kini mulai menunjukkan aktivitas transaksi yang tinggi. "Beberapa saham yang sebelumnya tidak aktif, kini sudah dapat diperdagangkan dengan tingkat likuiditas yang memadai. Kami melihat ada harga yang mulai tertahan di level tertentu, bahkan ada yang mulai merangkak naik. Ini adalah indikator bahwa tujuan kebijakan ini sudah berjalan sesuai rencana," tambahnya.
Kebijakan penghapusan batas minimum ini bukan tanpa alasan. Hasan menekankan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk mengadopsi praktik terbaik (global best practice) yang telah diterapkan oleh bursa-bursa ternama di tingkat regional maupun global. Dengan menghilangkan batasan harga, proses penemuan harga (price discovery) menjadi lebih efisien dan transparan.
Tujuan jangka panjang dari aturan ini adalah agar nilai saham di pasar benar-benar mencerminkan nilai fundamental dan prospek masa depan perusahaan. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat meminimalisir intervensi pasar yang tidak perlu, sehingga menciptakan ekosistem investasi yang lebih sehat, kompetitif, dan sesuai dengan prinsip pasar bebas.
