agroplus.co.id – Industri pinjaman daring atau pinjol di Indonesia tengah memasuki babak baru dalam hal regulasi. Menanggapi fenomena banyaknya platform pinjol yang mengalami kegagalan bisnis atau bangkrut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah merampungkan draf perubahan aturan main yang lebih ketat. Fokus utama dari perubahan ini adalah memberikan perlindungan ekstra bagi para pemberi dana atau lender agar tidak dirugikan saat penyelenggara platform mengalami masalah finansial.
Langkah strategis ini tertuang dalam draf perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). OJK menargetkan regulasi baru ini sudah bisa diimplementasikan secara resmi pada tahun ini guna memperkuat ekosistem pendanaan digital di tanah air.

Salah satu poin krusial dalam draf tersebut adalah kewajiban bagi setiap penyelenggara pinjol untuk menyediakan dana cadangan atau pooling funds. Berdasarkan Pasal 149A, platform diwajibkan menyisihkan dana cadangan pengembalian dana minimal sebesar 5% dari total platform fee bersih yang mereka peroleh dari setiap transaksi pendanaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa pembentukan pooling funds ini bertujuan untuk memperkuat manajemen risiko. Dana tersebut nantinya wajib ditempatkan pada instrumen yang aman dan likuid, seperti deposito perbankan atau Surat Berharga Negara (SBN). Menariknya, bunga atau imbal hasil dari penempatan dana ini dapat digunakan oleh penyelenggara untuk mendukung biaya operasional perusahaan.
Selain dana cadangan operasional, OJK juga mewajibkan adanya dana persiapan likuidasi. Melalui Pasal 129A, penyelenggara diminta menyiapkan dana minimal 20% dari ekuitas wajib minimum. Pembentukan dana ini akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari Rp500 juta hingga mencapai angka Rp2,5 miliar dalam jangka waktu tiga tahun. Dana ini dipersiapkan untuk memastikan hak-hak lender tetap terpenuhi meskipun perusahaan harus berhenti beroperasi.
Kebijakan ini menjadi sangat relevan mengingat munculnya kasus-kasus platform pinjol bermasalah, seperti kasus PT Ringan Teknologi Indonesia yang sedang dalam tahap akhir likuidasi. Selain itu, OJK juga melakukan penyesuaian pada kategori kredit macet. Batas keterlambatan pembayaran yang dikategorikan sebagai pendanaan macet akan diubah dari sebelumnya 90 hari menjadi 180 hari kalender, guna menyelaraskan dengan standar kolektibilitas di sektor perbankan.
Untuk mendorong persaingan yang sehat, OJK juga akan menerapkan sistem klasifikasi atau tiering. Penyelenggara akan dibagi ke dalam empat tingkatan berdasarkan tingkat kesehatan perusahaan, rasio penyaluran dana ke UMKM, serta kualitas penanganan pengaduan konsumen. Perusahaan dengan performa terbaik akan mendapatkan insentif berupa fleksibilitas batas maksimum pendanaan.
Dengan adanya rangkaian aturan baru ini, diharapkan kepercayaan masyarakat, baik sebagai peminjam maupun pemberi dana, terhadap industri fintech di Indonesia semakin meningkat, sekaligus menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih stabil dan akuntabel.
