agroplus.co.id – Rencana transformasi besar-besaran Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui proses demutualisasi kini mulai memasuki babak baru yang penuh dengan aturan ketat. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah mengenai batasan kepemilikan saham bagi para calon investor yang ingin masuk ke dalam struktur kepemilikan bursa.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan regulasi khusus bagi pihak-pihak yang berminat untuk menggenggam saham BEI dalam jumlah besar. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, investor yang berencana memiliki porsi kepemilikan di atas 5 persen wajib menempuh prosedur perizinan khusus melalui OJK. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap perubahan struktur kepemilikan tetap berada dalam pengawasan otoritas demi menjaga stabilitas pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada permohonan izin terkait kepemilikan saham di atas ambang batas tersebut. Menurutnya, proses demutualisasi masih berada pada tahap awal yang cukup panjang.
"Belum ada pihak yang mengajukan. Tahapannya masih cukup jauh. Saat ini, pihak Bursa bahkan kemungkinan besar belum memiliki gambaran pasti mengenai siapa saja investor potensial yang akan diundang dalam daftar pemegang saham baru nantinya," ujar Hasan saat memberikan keterangan di Jakarta.
Secara umum, aturan dalam POJK tentang Bursa menetapkan batas maksimum kepemilikan saham bagi pemegang saham baru adalah sebesar 5 persen. Namun, OJK memberikan ruang bagi kasus-kasus khusus. Jika terdapat investor yang memiliki minat besar untuk melampaui angka 5 persen tersebut, mereka tidak bisa langsung bertindak. Investor tersebut wajib mengajukan permohonan resmi agar dapat ditelaah secara mendalam dan mendapatkan persetujuan dari OJK.
Proses demutualisasi ini merupakan amanat dari POJK Nomor 13 Tahun 2026. Transformasi ini bertujuan untuk mengubah karakteristik BEI yang sebelumnya bersifat organisasi mutual (tertutup) menjadi perusahaan yang lebih terbuka. Nantinya, kepemilikan saham tidak lagi terbatas hanya pada anggota Bursa, melainkan bisa dimiliki oleh orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik yang merupakan anggota Bursa maupun non-anggota.
Selain perubahan struktur kepemilikan, demutualisasi juga akan membawa dampak signifikan pada kebijakan pembagian dividen. Jika sebelumnya BEI sebagai organisasi mutual dilarang membagikan dividen, setelah proses ini selesai, BEI akan memiliki kemampuan untuk membagikan keuntungan kepada para pemegang sahamnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perubahan lain yang tidak kalah penting adalah penguatan aspek independensi bursa melalui pemisahan fungsi yang lebih tegas (segregation of function). Hal ini mencakup pengaturan ulang tugas jajaran direksi serta penyesuaian anggaran dasar perusahaan.
Terkait hak akses perdagangan atau trading right, Hasan menegaskan bahwa perubahan status kepemilikan tidak akan memengaruhi hak anggota Bursa untuk bertransaksi. Selama sebuah perusahaan tetap menyandang status sebagai anggota Bursa yang sah, mereka tetap memiliki hak akses perdagangan. OJK juga menekankan pentingnya prinsip equal treatment atau perlakuan setara, di mana setiap anggota Bursa akan mendapatkan hak akses yang sama tanpa memandang apakah mereka memiliki saham di BEI atau tidak.
