agroplus.co.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) kini tengah mengambil langkah serius untuk memperketat pengawasan di pasar negosiasi. Langkah ini diambil menyusul munculnya polemik terkait transaksi besar saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) yang dinilai memicu pertanyaan di kalangan investor. Regulator pasar modal tersebut berencana mengkaji penerapan batasan harga transaksi guna menjaga integritas dan keadilan di pasar modal Indonesia.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak bergerak sendirian dalam rencana ini. BEI akan melakukan koordinasi intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga pengawas tertinggi di sektor jasa keuangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa regulasi baru yang nantinya diterapkan memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak mengganggu likuiditas pasar secara keseluruhan.

Rencana pengkajian ini mencuat setelah adanya kabar mengenai transaksi saham BYAN oleh PT Jhonlin Baratama yang dikaitkan dengan pengusaha Haji Isam. Transaksi tersebut memicu spekulasi karena nilai transaksi yang diperkirakan berada jauh di bawah harga pasar yang berlaku saat ini. Selama ini, pasar negosiasi memang belum memiliki aturan ketat mengenai batasan harga minimal maupun maksimal, serta belum ada kewajiban eksplisit untuk mengungkapkan nilai transaksi secara mendetail kepada publik.
Jeffrey menjelaskan bahwa wacana mengenai pembatasan harga ini sebenarnya sudah menjadi agenda internal bursa jauh sebelum isu transaksi BYAN mencuat ke permukaan. "Kami telah menerima banyak masukan dari para pelaku pasar yang merasa bahwa pasar negosiasi perlu diatur, terutama terkait batasan harga transaksi agar tercipta transparansi," ujar Jeffrey saat memberikan keterangan di Jakarta.
Sebagai latar belakang, ketegangan di pasar bermula dari keterbukaan informasi mengenai Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat yang ditandatangani oleh Low Tuck Kwong dan Elaine Low dengan PT Jhonlin Baratama pada pertengahan September 2026. Kesepakatan tersebut mencakup rencana pengalihan sekitar 10 miliar lembar saham atau setara dengan 30 persen dari total saham beredar BYAN.
Namun, rumor di pasar berkembang lebih liar. Muncul kabar bahwa Haji Isam berencana menggelontorkan dana fantastis sebesar US$3 miliar atau sekitar Rp53,1 triliun untuk mengambil alih hingga 62 persen saham perusahaan tambang batu bara tersebut. Jika dibandingkan dengan harga penutupan saham BYAN yang berada di level Rp11.525 per lembar, nilai indikatif dalam rumor tersebut terlihat sangat jauh di bawah harga pasar.
Meski demikian, pihak perseroan menegaskan bahwa seluruh proses transaksi tersebut masih bersifat bersyarat. Keberhasilan pengalihan saham ini sangat bergantung pada pemenuhan berbagai persyaratan pendahuluan yang telah disepakati oleh semua pihak yang terlibat. Kini, publik menanti bagaimana BEI dan OJK merumuskan aturan baru agar kejadian serupa tidak menimbulkan ketidakpastian di masa mendatang.
