Denda Miliaran! OJK Sikat Raksasa Salim & Bakrie
Agroplus – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini mengumumkan penjatuhan sanksi denda miliaran rupiah kepada dua emiten besar yang terafiliasi dengan Grup Salim dan Grup Bakrie. PT Nippon Indosari Corpindo Tbk. (ROTI), yang dikenal luas sebagai produsen Sari Roti, serta PT Bakrie & Brothers Tbk. (BNBR), merupakan bagian dari 23 emiten yang telah dikenai sanksi hingga akhir Agustus lalu. Langkah tegas OJK ini menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan kepatuhan di pasar modal Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh emiten-emiten kakap ini bervariasi, meliputi Transaksi Material dan/atau prosedur penunjukan Akuntan Publik (AP) serta Kantor Akuntan Publik (KAP).
Secara spesifik, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk. (ROTI) dikenai sanksi karena pelanggaran terkait penunjukan AP dan/atau KAP. Hasan merinci bahwa KAP untuk audit Laporan Keuangan Tahunan 2023 dan 2024 ROTI telah ditunjuk dan disetujui oleh Direksi sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun buku bersangkutan diselenggarakan. Padahal, sesuai dengan ketentuan dalam POJK No. 9/2023, penunjukan KAP wajib dilakukan melalui keputusan RUPS. Atas pelanggaran ini, ROTI dijatuhi denda sebesar Rp150 juta.
Sementara itu, emiten holding Grup Bakrie, PT Bakrie & Brothers Tbk. (BNBR), tersandung masalah serius terkait Transaksi Material. Hasan memaparkan bahwa salah satu Perusahaan Terkendali BNBR menerima pinjaman senilai Rp4,81 triliun, sebuah angka yang setara dengan 115,87% dari ekuitas BNBR, dari pemberi pinjaman yang berbeda dari yang telah disetujui oleh pemegang saham dalam RUPS. Lebih lanjut, BNBR juga tidak menggunakan penilai independen, tidak melakukan keterbukaan informasi kepada publik dan OJK, serta tidak mendapatkan persetujuan RUPS untuk pemberi pinjaman yang sebenarnya. Tindakan-tindakan ini jelas melanggar POJK No. 17/2020. Akibatnya, BNBR harus membayar denda senilai Rp1,2 miliar.
Sebagai gambaran lebih luas mengenai penegakan aturan, OJK telah aktif melakukan pengawasan. Sejak awal tahun hingga 31 Agustus lalu, OJK telah menetapkan total 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis kepada berbagai pelaku pasar atas pelanggaran peraturan pasar modal dan kepatuhan pelaporan. Dari ribuan sanksi tersebut, 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis secara khusus ditujukan untuk pelanggaran peraturan pasar modal. Secara keseluruhan, total denda administratif yang ditetapkan mencapai Rp73,99 miliar, ditambah dengan delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, sepuluh larangan, dan enam pembekuan izin. Ini menegaskan bahwa OJK tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran demi terciptanya pasar modal yang sehat dan transparan.
