KCIC Resmi ‘Milik’ Kemenkeu! Utang Triliunan Aman?
Agroplus – Sebuah babak baru dalam pengelolaan proyek strategis Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) akan segera dimulai. Seluruh kepemilikan saham Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di PT KCIC, yang saat ini berada di bawah kendali konsorsium PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), akan beralih tangan dan dihibahkan langsung kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Informasi krusial ini diungkapkan oleh Dony Oskaria, Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia sekaligus Kepala BP BUMN.

"Iya, betul, dialihkan, dihibahkan," tegas Dony saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa lalu. Ia menjelaskan bahwa proses pengalihan ini merupakan bagian integral dari restrukturisasi menyeluruh PT KCIC. Dony mengklarifikasi bahwa langkah ini tidak serta merta membubarkan konsorsium PSBI, melainkan menggeser kepemilikan saham hingga seluruh proses restrukturisasi KCIC tuntas.
Pergeseran kepemilikan ini selaras dengan pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya, yang telah memastikan komitmen pemerintah untuk mengambil alih seluruh beban utang KCIC. Konsorsium PSBI sendiri saat ini terdiri dari entitas-entitas besar seperti PTPN III, PT KAI, dan WIKA (Persero). Meskipun demikian, Purbaya menegaskan bahwa konsorsium PSBI tidak akan dibubarkan, dan investor dari Tiongkok tetap akan mempertahankan porsi saham mereka.
Dengan adanya pengalihan ini, porsi 60% saham KCIC yang sebelumnya dipegang oleh konsorsium Indonesia melalui PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PSBI, kini akan berada di bawah pengelolaan Kemenkeu. Sementara itu, 40% saham KCIC sisanya tetap menjadi milik konsorsium Tiongkok, Beijing Yawan HSR Co. Ltd.
Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan lebih lanjut bahwa setelah saham-saham tersebut beralih ke Kemenkeu, pengelolaannya akan dipercayakan kepada salah satu Special Mission Vehicle (SMV) fiskal milik pemerintah. "Dialihkan ke Kemenkeu, semuanya dikelola oleh saya, KCIC itu. Tapi nanti akan kita pakai salah satu tangan Special Mission Vehicle (SMV) fiskal kita untuk mengelola itu," ujar Purbaya. Ia menambahkan, Kemenkeu memiliki beragam SMV seperti PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), sehingga pengelolaan tidak akan langsung membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Meskipun terjadi perubahan signifikan pada entitas pengelola dari pihak Indonesia, Purbaya menekankan bahwa struktur persentase kepemilikan saham KCIC tidak berubah, yakni tetap 60% di tangan konsorsium Indonesia dan 40% oleh konsorsium Tiongkok. "Sepertinya mereka [konsorsium Tiongkok] masih mau melanjutkan proyek ini," imbuhnya, mengindikasikan adanya sinergi dan komitmen berkelanjutan dari kedua belah pihak.
Target penyelesaian restrukturisasi utang KCIC ini diharapkan dapat dirampungkan pada September 2026. Sebuah tenggat waktu yang ambisius untuk menuntaskan salah satu proyek infrastruktur terbesar di Indonesia ini.
