agroplus.co.id – Praktik kecurangan dalam pelaporan pajak kembali mencoreng dunia usaha di wilayah Kalimantan. Kali ini, oknum pengusaha yang terafiliasi dengan PT WAR dan PT LBS terjerat kasus hukum setelah terbukti melakukan manipulasi perpajakan yang mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai angka fantastis, yakni Rp11,55 miliar.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) bergerak cepat menangkap para pelaku. Ketiga tersangka yang diamankan adalah RN dan MWN yang merupakan petinggi dari PT WAR, serta MHL yang menjabat sebagai petinggi di PT LBS. Setelah melalui proses penyidikan yang mendalam, berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Rangkaian penyerahan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin dilakukan pada rentang waktu 27 hingga 29 Oktober 2026. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan modus operandi yang terencana untuk menghindari kewajiban setor pajak kepada negara.
Dalam rincian kasus pertama, tersangka MHL diduga bekerja sama dengan MWN selaku Komisaris dan RN selaku Direktur PT WAR. Mereka dituding melakukan tindak pidana perpajakan dengan cara menerbitkan serta menggunakan dokumen-dokumen palsu. Dokumen tersebut meliputi faktur pajak, bukti pemungutan, bukti pemotongan, hingga bukti setoran pajak yang sama sekali tidak didasari oleh transaksi riil. Modus ini dilakukan pada masa pajak September hingga Desember 2022, yang diperkirakan telah merugikan pendapatan negara sebesar Rp3,31 miliar.
Tak berhenti di situ, skandal kedua melibatkan tersangka MHL dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT LBS. Pada kasus ini, MHL diduga sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Selain itu, ia juga menggunakan faktur pajak fiktif sepanjang periode Januari hingga Desember 2022. Tindakan manipulatif ini menyumbang kerugian negara yang jauh lebih besar, yakni mencapai Rp8,23 miliar.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Anton Budhi Setiawan, menegaskan bahwa langkah hukum tegas ini diambil untuk memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus menjadi peringatan keras bagi wajib pajak lainnya. Ia menekankan pentingnya kejujuran dalam sistem self-assessment, di mana negara memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya secara mandiri dan benar.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara dengan durasi minimal enam bulan hingga maksimal enam tahun. Selain ancaman kurungan, mereka juga dihadapkan pada denda materiil yang sangat besar, yakni minimal dua kali hingga maksimal empat kali lipat dari jumlah pajak yang tidak dibayarkan.
Pihak DJP Kalselteng juga menyatakan bahwa penegakan hukum pidana ini merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) setelah upaya administratif lainnya tidak membuahkan hasil. Sinergi antara PPNS DJP dan Polda Kalimantan Selatan terus diperkuat guna memastikan tidak ada lagi celah bagi oknum pengusaha untuk bermain curang dengan uang negara.
