agroplus.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengungkap sebuah skandal besar yang mengguncang integritas pasar modal Indonesia. Praktik manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) berhasil dibongkar setelah otoritas menemukan adanya upaya sistematis untuk mengelabui pasar demi meraup keuntungan ilegal yang sangat fantastis.
Berdasarkan hasil investigasi mendalam, praktik curang ini telah berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni sejak 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023. Dari hasil pemeriksaan tersebut, OJK mengidentifikasi bahwa terdapat keuntungan tidak sah yang berhasil dikumpulkan oleh para pelaku hingga mencapai angka Rp5,07 miliar.

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku tergolong cukup rapi dan terencana. Mereka memanfaatkan puluhan rekening efek yang saling terkait untuk menciptakan ilusi aktivitas perdagangan di bursa. Dengan menggunakan sekitar 20 rekening nasabah, para pelaku sengaja melakukan transaksi yang seolah-olah menunjukkan adanya dinamika permintaan dan penawaran yang wajar di pasar.
Padahal, kenyataannya transaksi tersebut hanyalah rekayasa semata. Tujuannya adalah untuk menciptakan gambaran semu mengenai pergerakan harga saham PANR, sehingga harga saham tersebut dapat dimanipulasi sesuai dengan keinginan para pelaku. OJK menyatakan bahwa komunikasi intensif antar pihak terkait dilakukan secara khusus untuk menjaga agar pergerakan harga saham tetap berada pada jalur yang mereka inginkan.
Dalam kasus ini, OJK telah menetapkan tiga pihak utama sebagai pelanggar, yakni Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia. Sebagai konsekuensi dari tindakan tersebut, OJK mengeluarkan perintah tegas kepada Satrijanto Tirtawisata untuk mengembalikan seluruh keuntungan ilegal yang didapat, yakni sebesar Rp5.073.291.914.
Tak hanya itu, sanksi berat juga dijatuhkan kepada Melani dan Upita Amalia. Keduanya dilarang keras untuk melakukan aktivitas apa pun di sektor pasar modal, keuangan derivatif, hingga bursa karbon selama lima tahun ke depan. Langkah ini diambil sebagai bentuk efek jera bagi pelaku manipulasi pasar.
Selain sanksi kepada individu, OJK juga mengambil langkah drastis dengan memerintahkan sejumlah perusahaan sekuritas untuk menutup rekening efek yang terindikasi terlibat dalam skandal ini. Rekening-rekening tersebut mencakup nama 18 pihak berbeda, termasuk beberapa nama yang tercatat dalam daftar pengawasan ketat.
Beberapa perusahaan sekuritas yang diperintahkan untuk menutup rekening tersebut antara lain PT Artha Sekuritas Indonesia, PT Waterfront Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT MNC Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas, dan PT Sucor Sekuritas.
OJK menegaskan bahwa tindakan ini merupakan penegakan hukum atas pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang telah diperbarui melalui UU Nomor 4 Tahun 2023. Otoritas menekankan bahwa manipulasi pasar adalah ancaman serius bagi kepercayaan investor. Oleh karena itu, pengawasan akan terus diperketat guna memastikan mekanisme pembentukan harga yang wajar tetap terjaga di pasar modal Indonesia.
