Close Menu
    What's Hot

    Misteri Rupiah dan Gejolak Politik RI

    11-10-2026 - 18.06

    Cara Cairkan Saldo JHT Tanpa Resign

    11-10-2026 - 18.02

    Strategi Unik BI Tarik Modal Asing

    11-10-2026 - 15.06
    Laman
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    agroplus
    • Home
    • Berita
    • Pangan
    Terbaru
    • Misteri Rupiah dan Gejolak Politik RI
    • Cara Cairkan Saldo JHT Tanpa Resign
    • Strategi Unik BI Tarik Modal Asing
    • Kasus hukum yang menyeret keluarga konglomerat sawit Indonesia kembali memanas di Singapura. Kali ini, perhatian tertuju pada penyitaan dana fantastis senilai Rp1,9 triliun milik Bill Darmadi, putra dari Surya Darmadi, bos besar di balik Duta Palma Group dan Darmex Agro Group.
    • Sektor Saham Paling Cuan Saat Ini
    • Aturan Baru IPO Makin Ketat
    • Strategi Unik HSBC Incar Nasabah Sultan
    • Saham TRIN Merosot Usai Rahayu Mundur
    Minggu, 11 Oktober 2026
    agroplus
    Home - Pangan - Cara Cairkan Saldo JHT Tanpa Resign
    Pangan

    Cara Cairkan Saldo JHT Tanpa Resign

    11-10-2026 - 18.023 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp Copy Link

    agroplus.co.id – Banyak pekerja yang mengira bahwa dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dinikmati saat sudah memasuki masa pensiun atau ketika sudah tidak lagi bekerja. Namun, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Faktanya, pemerintah telah memberikan ruang bagi para pekerja aktif untuk mencairkan sebagian saldo JHT mereka tanpa harus mengundurkan diri atau terkena PHK.

    Kebijakan ini merupakan implementasi dari aturan yang tertuang dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015, yang kemudian diperbarui melalui PP Nomor 60 Tahun 2015. Melalui regulasi ini, peserta diberikan fleksibilitas untuk menggunakan dana tersebut guna memenuhi kebutuhan mendesak atau rencana masa depan tertentu.

    Cara Cairkan Saldo JHT Tanpa Resign
    Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

    Ketentuan Persentase Pencairan

    Penting untuk dipahami bahwa tidak seluruh saldo JHT dapat ditarik secara sekaligus jika Anda masih berstatus sebagai pekerja aktif. Ada dua skema pencairan sebagian yang bisa dimanfaatkan, yakni sebesar 10% atau 30%.

    Pengambilan saldo sebesar 10% diperuntukkan bagi peserta yang ingin mempersiapkan dana cadangan untuk menghadapi masa pensiun nantinya. Sementara itu, pengambilan saldo sebesar 30% ditujukan khusus bagi mereka yang ingin menggunakan dana tersebut untuk keperluan kepemilikan rumah, baik melalui skema pembelian tunai maupun pembayaran kredit (KPR).

    Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

    Untuk dapat melakukan klaim sebagian ini, peserta harus memenuhi kriteria tertentu, salah satunya adalah telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun. Selain itu, dokumen administrasi yang lengkap menjadi kunci kelancaran proses klaim.

    Jika Anda ingin melakukan klaim parsial 10%, dokumen yang wajib disiapkan meliputi Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), E-KTP, serta NPWP (khusus bagi saldo di atas Rp50 juta atau bagi yang pernah melakukan klaim sebagian sebelumnya). Perlu diperhatikan, pengambilan sebagian ini dapat memicu pajak progresif pada pengambilan JHT di masa mendatang jika jeda antar pengambilan melebihi dua tahun.

    Sedangkan untuk klaim 30% guna pembelian rumah secara tunai, dokumen tambahan yang diperlukan adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB). Jika digunakan untuk skema KPR, peserta harus melampirkan surat penawaran kredit, perjanjian KPR, rekening bank, serta dokumen pendukung lainnya dari pihak perbankan. Jika rumah dibeli atas nama pasangan, maka wajib melampirkan Kartu Keluarga dan surat pernyataan kepemilikan aset.

    Metode Pencairan Secara Digital

    Saat ini, proses pencairan sudah sangat dimudahkan melalui teknologi digital. Ada dua jalur utama yang bisa digunakan:

    Pertama, melalui portal Lapak Asik (lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id). Layanan ini biasanya digunakan oleh peserta yang sudah memenuhi kriteria pensiun, resign, atau PHK. Peserta cukup mengunggah dokumen digital dan menunggu jadwal wawancara melalui video call untuk verifikasi data.

    Kedua, melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Aplikasi ini sangat praktis bagi peserta yang ingin melakukan klaim secara cepat. Setelah masuk ke menu Jaminan Hari Tua dan memilih klaim, peserta hanya perlu melakukan verifikasi data diri dan foto selfie. Jika semua syarat terpenuhi, proses pencairan biasanya hanya memakan waktu sekitar 1 hingga 3 hari kerja. Dengan adanya kemudahan ini, pekerja dapat lebih bijak dalam mengelola dana jaminan sosial mereka.

    Follow on Google News
    Sasmito

    gaya penulisan yang praktis dan berbasis pengalaman, Sasmito menyajikan informasi terkini tentang teknik budidaya, pasar komoditas, serta isu lingkungan pertanian. Dedikasinya untuk mendukung petani lokal menjadikan tulisannya sebagai panduan berharga bagi pelaku sektor agraris.

    Related Posts

    Misteri Rupiah dan Gejolak Politik RI

    11-10-2026 - 18.06

    Strategi Unik BI Tarik Modal Asing

    11-10-2026 - 15.06

    Kasus hukum yang menyeret keluarga konglomerat sawit Indonesia kembali memanas di Singapura. Kali ini, perhatian tertuju pada penyitaan dana fantastis senilai Rp1,9 triliun milik Bill Darmadi, putra dari Surya Darmadi, bos besar di balik Duta Palma Group dan Darmex Agro Group.

    11-10-2026 - 15.02

    Sektor Saham Paling Cuan Saat Ini

    11-10-2026 - 13.06

    Aturan Baru IPO Makin Ketat

    11-10-2026 - 13.02

    Strategi Unik HSBC Incar Nasabah Sultan

    11-10-2026 - 10.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss
    Pangan

    Misteri Rupiah dan Gejolak Politik RI

    agroplus.co.id – Kondisi ekonomi Indonesia saat ini tengah berada di persimpangan jalan yang penuh dinamika.…

    Cara Cairkan Saldo JHT Tanpa Resign

    11-10-2026 - 18.02

    Strategi Unik BI Tarik Modal Asing

    11-10-2026 - 15.06

    Kasus hukum yang menyeret keluarga konglomerat sawit Indonesia kembali memanas di Singapura. Kali ini, perhatian tertuju pada penyitaan dana fantastis senilai Rp1,9 triliun milik Bill Darmadi, putra dari Surya Darmadi, bos besar di balik Duta Palma Group dan Darmex Agro Group.

    11-10-2026 - 15.02
    Top Posts

    Inpres Jaga Harga Beras, Petani Untung Besar!

    09-04-2025 - 07.38

    Harga Gabah Anjlok, Bulog Turun Tangan!

    09-04-2025 - 07.38

    Harga Pangan Terjangkau, Prabowo Puas!

    09-04-2025 - 08.22

    Rahasia Sukses Swasembada Pangan: Prabowo Ungkap Sosok Mentan yang Luar Biasa!

    09-04-2025 - 10.06
    agroplus
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.