Close Menu
    What's Hot

    Skema Cicilan Kecebong Tuai Kritik OJK

    08-10-2026 - 10.06

    Empat Saham Ini Resmi Digembok Bursa

    08-10-2026 - 10.02

    Transaksi Jumbo Saham BYAN Rp 26 Triliun

    08-10-2026 - 08.06
    Laman
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    agroplus
    • Home
    • Berita
    • Pangan
    Terbaru
    • Skema Cicilan Kecebong Tuai Kritik OJK
    • Empat Saham Ini Resmi Digembok Bursa
    • Transaksi Jumbo Saham BYAN Rp 26 Triliun
    • Gadai Saham JARR ke Bank Mandiri
    • LPS Siapkan Aturan Biaya Baru Tahun 2027
    • Rupiah Menguat Tipis di Tengah Tekanan Global
    • Nasib Rupiah di Tengah Badai Global
    • Misteri Akuisisi KB Bank Terjawab Sudah
    Kamis, 8 Oktober 2026
    agroplus
    Home - Pangan - LPS Siapkan Aturan Biaya Baru Tahun 2027
    Pangan

    LPS Siapkan Aturan Biaya Baru Tahun 2027

    08-10-2026 - 05.063 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp Copy Link

    agroplus.co.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah bersiap melakukan transformasi besar dalam manajemen tata kelola keuangan internalnya. Langkah strategis ini diambil melalui penyusunan kriteria baru untuk menetapkan standar kewajaran biaya operasional lembaga. Perubahan ini bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan bentuk kepatuhan terhadap amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

    Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengusulkan perubahan pada Peraturan LPS (PLPS). Fokus utamanya adalah mengubah pendekatan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), yang semula menggunakan Standar Biaya Masukan (SBM) menjadi Standar Biaya Keluaran (SBK) atau yang lebih dikenal dengan sistem berbasis kinerja.

    LPS Siapkan Aturan Biaya Baru Tahun 2027
    Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

    Perubahan fundamental ini ditargetkan mulai diimplementasikan dalam perhitungan dan penyampaian RKAT pada tahun 2027 mendatang. Meski demikian, Anggito menjelaskan bahwa sistem SBM tidak akan dihapus sepenuhnya. SBM tetap akan digunakan sebagai komponen pendukung untuk pos-pos tertentu seperti biaya perjalanan dinas, penyelenggaraan rapat, honorarium narasumber, penyediaan fasilitas umum, hingga kebutuhan teknologi informasi dan sumber daya manusia.

    "Kami akan bergerak secara bertahap menuju SBK yang lebih berbasis kinerja. Hal ini sangat penting untuk mendukung fungsi-fungsi krusial seperti riset terapan, kegiatan pengawasan, penyusunan regulasi, penegakan hukum, audit, hingga proses penanganan bank dan perusahaan asuransi," ujar Anggito dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.

    Untuk memastikan transisi berjalan mulus, LPS mengusulkan adanya masa transisi selama dua tahun sebelum sistem berbasis kinerja ini diterapkan secara penuh. Langkah ini diambil agar seluruh unit kerja di dalam LPS dapat beradaptasi dengan pola penganggaran yang baru.

    Dalam menyusun standar kewajaran tersebut, LPS tidak bekerja dalam ruang hampa. Anggito menegaskan bahwa tolok ukur (benchmark) yang digunakan akan merujuk pada standar regulator sektor keuangan lainnya, baik di tingkat nasional maupun internasional. Secara domestik, LPS akan menyandingkan standar biayanya dengan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI).

    Sementara itu, untuk fungsi-fungsi yang bersifat sangat spesifik, seperti tindakan resolusi perbankan dan penanganan krisis, LPS akan menggunakan standar praktik internasional. Hal ini dianggap sangat krusial karena dalam situasi krisis, LPS dituntut untuk bertindak cepat, tepat, dan kompeten.

    "Dalam proses resolusi, kecepatan adalah kunci. Misalnya saat menangani bank bermasalah, kami harus menunjuk tim likuidasi atau bank penampung secara cepat. Proses ini tidak mungkin dilakukan melalui tender konvensional, sehingga diperlukan standar biaya berbasis kinerja yang tetap akuntabel dan sesuai dengan praktik global," tambah Anggito.

    Melalui penguatan regulasi ini, LPS berkomitmen untuk meningkatkan status aturan internalnya dari yang sebelumnya hanya berupa Keputusan Dewan Komisioner (KDK) menjadi peraturan formal yang lebih mengikat secara hukum. Transformasi ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola keuangan yang lebih kokoh, fleksibel, dan responsif dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

    Follow on Google News
    Sasmito

    gaya penulisan yang praktis dan berbasis pengalaman, Sasmito menyajikan informasi terkini tentang teknik budidaya, pasar komoditas, serta isu lingkungan pertanian. Dedikasinya untuk mendukung petani lokal menjadikan tulisannya sebagai panduan berharga bagi pelaku sektor agraris.

    Related Posts

    Skema Cicilan Kecebong Tuai Kritik OJK

    08-10-2026 - 10.06

    Empat Saham Ini Resmi Digembok Bursa

    08-10-2026 - 10.02

    Transaksi Jumbo Saham BYAN Rp 26 Triliun

    08-10-2026 - 08.06

    Gadai Saham JARR ke Bank Mandiri

    08-10-2026 - 08.02

    Rupiah Menguat Tipis di Tengah Tekanan Global

    08-10-2026 - 05.02

    Nasib Rupiah di Tengah Badai Global

    08-10-2026 - 02.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss
    Pangan

    Skema Cicilan Kecebong Tuai Kritik OJK

    agroplus.co.id – Dunia layanan pinjaman daring atau fintech lending tengah dihebohkan dengan munculnya fenomena skema…

    Empat Saham Ini Resmi Digembok Bursa

    08-10-2026 - 10.02

    Transaksi Jumbo Saham BYAN Rp 26 Triliun

    08-10-2026 - 08.06

    Gadai Saham JARR ke Bank Mandiri

    08-10-2026 - 08.02
    Top Posts

    Inpres Jaga Harga Beras, Petani Untung Besar!

    09-04-2025 - 07.38

    Harga Gabah Anjlok, Bulog Turun Tangan!

    09-04-2025 - 07.38

    Harga Pangan Terjangkau, Prabowo Puas!

    09-04-2025 - 08.22

    Rahasia Sukses Swasembada Pangan: Prabowo Ungkap Sosok Mentan yang Luar Biasa!

    09-04-2025 - 10.06
    agroplus
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.