agroplus.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah drastis dalam upaya memerangi fenomena judi online yang kian meresahkan masyarakat. Regulator sektor keuangan ini secara resmi telah membekukan sebanyak 38.796 rekening bank yang terindikasi kuat digunakan untuk aktivitas perjudian daring. Tidak berhenti di situ, OJK kini memberikan instruksi tegas kepada seluruh lembaga perbankan untuk memperketat pengawasan melalui mekanisme enhanced due diligence (EDD) atau uji tuntas lanjutan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa tindakan tegas ini merupakan respons terhadap data yang dihimpun dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dalam rapat Dewan Komisioner yang digelar secara daring pada Senin (5/10/2026), Dian menekankan bahwa strategi pemblokiran tidak boleh hanya menyasar satu rekening saja. OJK meminta pihak bank untuk melakukan penelusuran lebih dalam menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) para pelaku.

Langkah perluasan ini bertujuan agar para pelaku judi online tidak bisa lagi dengan mudah berpindah ke rekening lain di bank yang sama. Dengan mengunci akses berdasarkan NIK, celah bagi pelaku untuk terus menjalankan aktivitas ilegalnya melalui akun baru dapat diminimalisir secara signifikan.
Tren Rekening Judi yang Terus Meningkat
Data menunjukkan bahwa ancaman judi online terus berkembang secara masif. Jumlah rekening yang terdeteksi melakukan transaksi mencurigakan terus merangkak naik dalam setahun terakhir. Jika pada April 2026 tercatat ada 33.252 rekening, angka tersebut melonjak menjadi 36.191 pada Juni 2026. Lonjakan ini menjadi sinyal kuat bahwa aktivitas perjudian daring masih sangat aktif di tengah masyarakat.
Dian juga menyoroti fenomena yang sangat mengkhawatirkan, yakni praktik jual beli rekening. Modus ini dianggap sangat berbahaya karena memungkinkan pelaku kriminal menggunakan identitas orang lain untuk menyamarkan jejak transaksi mereka. Untuk mengantisipasi hal ini, OJK tengah membangun sistem terintegrasi bersama berbagai kementerian dan lembaga perbankan guna mendeteksi rekening dengan pola transaksi anomali, seperti rekening yang menerima banyak transaksi dalam nominal kecil secara terus-menerus.
Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital juga bergerak cepat. Menkomdigi Meutya Hafid melaporkan bahwa jutaan konten judi online telah diputus aksesnya. Selain rekening bank, modus operandi pelaku kini telah merambah ke penggunaan dompet digital (e-wallet), kode QRIS, hingga transaksi pulsa. Bahkan, menjelang ajang Piala Dunia 2026, ditemukan modus baru berupa siaran pertandingan ilegal yang disisipi tautan situs judi.
Pembersihan Sektor Perbankan
Selain fokus pada pemberantasan judi online, OJK juga melakukan langkah pembersihan di sektor perbankan dengan mencabut izin usaha tiga Bank Perekonomian Rakyat (BPR/BPRS). Ketiga bank tersebut adalah BPR Syariah Gaido di Cianjur, PT BPR Pasar Raya Kuta di Badung, dan BPR Syariah Masyarakat Umat Islam Indonesia di Tangerang.
Pencabutan izin ini dilakukan karena adanya permasalahan pada tata kelola bank yang dinilai tidak sehat. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan memastikan seluruh lembaga perbankan beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku demi melindungi dana masyarakat.
