Close Menu
    What's Hot

    Waspada Ancaman AI di Sektor Perbankan Dunia

    05-10-2026 - 20.06

    Industri Gadai Meroket Tajam

    05-10-2026 - 20.02

    OJK Tindak Tegas Puluhan Perusahaan Keuangan

    05-10-2026 - 18.06
    Laman
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    agroplus
    • Home
    • Berita
    • Pangan
    Terbaru
    • Waspada Ancaman AI di Sektor Perbankan Dunia
    • Industri Gadai Meroket Tajam
    • OJK Tindak Tegas Puluhan Perusahaan Keuangan
    • Eri Budiono Mundur dari Bank Neo Commerce
    • Sektor Asuransi dan Dana Pensiun Tetap Tangguh
    • Strategi Baru OJK Perkuat Fondasi Perbankan
    • Harga Batubara Bakal Melejit ke USD 200
    • Misteri Aliran Dana Asing di Tengah IHSG Hijau
    Senin, 5 Oktober 2026
    agroplus
    Home - Pangan - Mitos Utang Pinjol Hangus Setelah 90 Hari
    Pangan

    Mitos Utang Pinjol Hangus Setelah 90 Hari

    04-10-2026 - 20.063 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp Copy Link

    agroplus.co.id – Fenomena pinjaman online atau pinjol telah menjadi bagian tak terpisahkan dari gaya hidup masyarakat modern saat ini. Namun, di balik kemudahan akses dana cepat tersebut, muncul berbagai mitos yang berkembang di tengah masyarakat, salah satunya adalah anggapan bahwa utang akan otomatis lunas atau hangus jika nasabah tidak membayar selama 90 hari.

    Banyak orang yang terjebak dalam pemikiran keliru ini dan sengaja melakukan gagal bayar (galbay) dengan harapan beban finansial mereka akan hilang dengan sendirinya setelah melewati masa tiga bulan. Padahal, realita di lapangan jauh dari ekspektasi tersebut. Mengabaikan kewajiban pembayaran justru akan menyeret nasabah ke dalam masalah yang jauh lebih kompleks dan merugikan di masa depan.

    Mitos Utang Pinjol Hangus Setelah 90 Hari
    Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

    Berdasarkan regulasi yang tertuang dalam Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022, keterlambatan pembayaran, baik untuk pokok pinjaman maupun bunga, yang telah melewati masa 90 hari justru akan dikategorikan sebagai kredit macet atau masuk dalam status TWP 90. Status ini sama sekali tidak menghapuskan kewajiban utang. Sebaliknya, status kredit macet ini menjadi sinyal merah bagi profil keuangan seseorang.

    Dampak paling nyata dari gagal bayar adalah pelaporan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Ketika seorang nasabah gagal memenuhi kewajibannya, namanya akan tercatat dalam daftar hitam atau blacklist. Akibatnya, nasabah tersebut akan sangat kesulitan jika ingin mengajukan pinjaman di masa mendatang, mulai dari kredit kendaraan, KPR rumah, hingga pinjaman modal usaha di lembaga keuangan manapun yang terdaftar secara resmi.

    Selain risiko reputasi keuangan, beban finansial justru akan terus membengkak. Hal ini dikarenakan bunga pinjaman tetap berjalan meskipun nasabah tidak melakukan pembayaran. Merujuk pada aturan OJK tahun 2022, bunga untuk pinjaman konsumtif legal dapat mencapai 0,4% per hari untuk tenor di bawah 30 hari. Jika tidak segera diselesaikan, akumulasi bunga dan denda akan membuat jumlah utang melonjak drastis dari nilai awal.

    Meski demikian, nasabah tetap memiliki hak perlindungan dalam proses penagihan. Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62, penyelenggara jasa keuangan wajib melakukan penagihan sesuai dengan norma sosial dan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak penagih dilarang keras menggunakan ancaman, intimidasi, atau tindakan yang bertujuan mempermalukan konsumen.

    Aturan juga mengatur waktu dan tempat penagihan. Secara umum, penagihan hanya boleh dilakukan di alamat domisili konsumen pada hari Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional, antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Penagihan di luar waktu atau tempat tersebut hanya diperbolehkan jika telah mendapatkan persetujuan dari pihak konsumen terlebih dahulu. Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk tetap bijak dalam mengelola pinjaman dan tidak mudah percaya pada mitos yang justru merugikan diri sendiri.

    Follow on Google News
    Sasmito

    gaya penulisan yang praktis dan berbasis pengalaman, Sasmito menyajikan informasi terkini tentang teknik budidaya, pasar komoditas, serta isu lingkungan pertanian. Dedikasinya untuk mendukung petani lokal menjadikan tulisannya sebagai panduan berharga bagi pelaku sektor agraris.

    Related Posts

    Waspada Ancaman AI di Sektor Perbankan Dunia

    05-10-2026 - 20.06

    Industri Gadai Meroket Tajam

    05-10-2026 - 20.02

    OJK Tindak Tegas Puluhan Perusahaan Keuangan

    05-10-2026 - 18.06

    Eri Budiono Mundur dari Bank Neo Commerce

    05-10-2026 - 18.02

    Sektor Asuransi dan Dana Pensiun Tetap Tangguh

    05-10-2026 - 15.06

    Strategi Baru OJK Perkuat Fondasi Perbankan

    05-10-2026 - 15.02
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss
    Pangan

    Waspada Ancaman AI di Sektor Perbankan Dunia

    agroplus.co.id – Dunia perbankan global kini tengah berada di persimpangan jalan antara inovasi teknologi yang…

    Industri Gadai Meroket Tajam

    05-10-2026 - 20.02

    OJK Tindak Tegas Puluhan Perusahaan Keuangan

    05-10-2026 - 18.06

    Eri Budiono Mundur dari Bank Neo Commerce

    05-10-2026 - 18.02
    Top Posts

    Inpres Jaga Harga Beras, Petani Untung Besar!

    09-04-2025 - 07.38

    Harga Gabah Anjlok, Bulog Turun Tangan!

    09-04-2025 - 07.38

    Harga Pangan Terjangkau, Prabowo Puas!

    09-04-2025 - 08.22

    Rahasia Sukses Swasembada Pangan: Prabowo Ungkap Sosok Mentan yang Luar Biasa!

    09-04-2025 - 10.06
    agroplus
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.