agroplus.co.id – PT Waskita Karya (Persero) Tbk akhirnya berhasil menuntaskan kewajiban pembayaran pokok Obligasi III Tahun 2021 Seri A. Langkah besar ini dilakukan perusahaan untuk memenuhi jatuh tempo utang senilai Rp722 miliar yang seharusnya dibayarkan pada 24 September 2026. Proses pelunasan ini tidak dilakukan secara mandiri sepenuhnya, melainkan melalui mekanisme penjaminan yang telah disepakati sebelumnya.
Dalam pelaksanaannya, pembayaran klaim tersebut melibatkan peran aktif dari Pemerintah Republik Indonesia bersama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PII. Kedua lembaga tersebut melakukan pembayaran sesuai dengan porsi penjaminan yang telah diatur dalam perjanjian hukum yang berlaku. Hal ini menjadi angin segar bagi para investor yang telah menanamkan modalnya pada instrumen obligasi tersebut.

Corporate Secretary Waskita Karya, Steven Subiantoro, memberikan konfirmasi bahwa seluruh kewajiban pembayaran bunga obligasi juga telah diselesaikan oleh pihak Perseroan. Ia menegaskan bahwa perusahaan dengan kode saham WSKT ini terus menjalin komunikasi intensif dengan seluruh pihak terkait. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap tahapan pemenuhan kewajiban keuangan berjalan transparan dan sesuai dengan regulasi yang ada.
"Kami memiliki komitmen kuat untuk memastikan seluruh proses pembayaran kepada para pemegang obligasi berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Dalam pelaksanaannya, kami tetap mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta berupaya menjaga agar kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan stabil," ungkap Steven dalam pernyataan resminya.
Perlu diketahui bahwa penjaminan atas Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021 ini merupakan bagian dari skema besar Pemerintah dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program ini dirancang khusus untuk membantu BUMN yang terdampak secara signifikan oleh pandemi COVID-19. Sejak awal penerbitan obligasi, skema penjaminan oleh Pemerintah dan PT PII sudah ditetapkan sebagai jaring pengaman bagi para investor.
Sebelum proses klaim ini berjalan, Waskita Karya telah melakukan langkah prosedural dengan memberikan pemberitahuan kepada pihak Penjamin dan Wali Amanat mengenai kondisi ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban secara langsung. Menindaklanjuti hal tersebut, Wali Amanat selaku penerima jaminan mengajukan klaim kepada para penjamin. Setelah melalui serangkaian proses verifikasi yang ketat, pembayaran pun akhirnya dicairkan.
Meski klaim telah dibayarkan kepada pemegang obligasi, Steven mengingatkan bahwa hal ini tidak serta-merta menghapus utang Waskita Karya. Perusahaan masih memiliki kewajiban kepada pihak Penjamin yang nantinya akan diselesaikan melalui mekanisme hak regres sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ke depannya, Waskita Karya menyatakan akan memfokuskan seluruh sumber dayanya pada pemulihan kegiatan operasional inti. Perusahaan berencana memperkuat struktur keuangan dengan kembali fokus pada bisnis utama sebagai kontraktor, sejalan dengan arahan strategis dari pemegang saham. Langkah ini diambil guna memastikan keberlanjutan usaha dan menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan di masa mendatang.
