Close Menu
    What's Hot

    Investor Asing Kabur dari Bursa Indonesia

    30-09-2026 - 05.06

    Indra Kenz Bebas Bersyarat Korban Menanti

    30-09-2026 - 05.02

    Rupiah Tembus Rp 18000 Waspada Risiko Ini

    30-09-2026 - 02.06
    Laman
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    agroplus
    • Home
    • Berita
    • Pangan
    Terbaru
    • Investor Asing Kabur dari Bursa Indonesia
    • Indra Kenz Bebas Bersyarat Korban Menanti
    • Rupiah Tembus Rp 18000 Waspada Risiko Ini
    • Nasib APBN 2027 Kini Resmi Disahkan
    • Mandiri Gas Pol Salurkan KUR Triliunan Rupiah
    • Misteri Nasib Rupiah Menuju Akhir 2026
    • Rupiah Terancam Tembus Rp18200 per Dolar
    • Strategi Cuan Saat Rupiah dan IHSG Anjlok
    Rabu, 30 September 2026
    agroplus
    Home - Pangan - Aturan Baru Kelola Kas Negara
    Pangan

    Aturan Baru Kelola Kas Negara

    29-09-2026 - 05.063 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp Copy Link

    agroplus.co.id – Kebijakan terbaru dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pengelolaan kelebihan kas pemerintah pusat kini tengah menjadi sorotan tajam. Perubahan mekanisme ini memicu berbagai pertanyaan, terutama mengenai nasib penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang selama ini menjadi bagian dari koordinasi erat antara otoritas fiskal dan moneter.

    Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026 tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat, pemerintah secara resmi mengubah cara mereka mengelola kelebihan kas negara. Aturan yang mulai efektif berlaku sejak 8 September 2026 ini memberikan fleksibilitas baru, di mana kelebihan kas dapat dikelola melalui penempatan uang negara pada bank umum maupun melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN).

    Aturan Baru Kelola Kas Negara
    Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

    Perubahan ini menandai pergeseran signifikan dari aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 44 Tahun 2024. Jika pada aturan lama Bank Indonesia (BI) masih menjadi salah satu instrumen utama tempat penempatan uang negara, maka dalam aturan terbaru ini, fokus pengelolaan diarahkan pada bank umum dan SBN. Hal ini memicu spekulasi mengenai apakah SAL tidak lagi ditempatkan di BI.

    Menanggapi isu tersebut, Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, memberikan jawaban yang cukup diplomatis saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (28/9/2026). Ketika didesak untuk memberikan komentar mengenai apakah SAL tidak lagi ditempatkan di BI, Destry memilih untuk tidak memberikan pernyataan langsung terkait teknis penempatan tersebut.

    "SAL, aku enggak komentar ya. SAL, aku enggak komentar," ujar Destry singkat di hadapan awak media.

    Meski enggan berkomentar mengenai teknis penempatan, Destestry memastikan bahwa komunikasi antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan tetap berjalan sangat intens. Ia menegaskan bahwa koordinasi mengenai kebijakan SAL sudah dibicarakan secara mendalam antara kedua lembaga tersebut guna menjaga stabilitas ekonomi.

    Lebih lanjut, Destry menjelaskan bahwa BI dan Kemenkeu telah menyusun jadwal atau timetable yang jelas terkait penempatan SAL yang sudah berjalan saat ini. Hal ini dilakukan agar transisi kebijakan tidak mengganggu likuiditas maupun stabilitas sistem keuangan.

    "Yang existing pun juga mereka sudah clear kapan timetable-nya, kapan mau ditarik, gitu-gitu kan. Sampai yang nanti yang Rp200 triliun yang di tahun depan, bulan Juli. Jadi itu kita sudah bicarakan," tambah Destry.

    Terkait wacana pengalihan kelebihan kas APBN ke bank umum yang diatur dalam PMK 67/2026, Destry menyatakan bahwa pihaknya belum masuk ke tahap pembahasan teknis mengenai hal tersebut. Menurutnya, keputusan mengenai mekanisme tersebut sepenuhnya merupakan ranah kebijakan Kementerian Keuangan.

    Perubahan regulasi ini memang membawa dampak besar pada manajemen kas negara. Selain mengatur penempatan di bank umum dan SBN, PMK 67/2026 juga mengatur keberadaan rekening penampungan SAL sebagai salah satu instrumen untuk menyediakan saldo operasional minimal pemerintah, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Langkah ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi pemerintah dalam mengelola arus kas negara di tengah dinamika ekonomi global.

    Follow on Google News
    Sasmito

    gaya penulisan yang praktis dan berbasis pengalaman, Sasmito menyajikan informasi terkini tentang teknik budidaya, pasar komoditas, serta isu lingkungan pertanian. Dedikasinya untuk mendukung petani lokal menjadikan tulisannya sebagai panduan berharga bagi pelaku sektor agraris.

    Related Posts

    Investor Asing Kabur dari Bursa Indonesia

    30-09-2026 - 05.06

    Indra Kenz Bebas Bersyarat Korban Menanti

    30-09-2026 - 05.02

    Rupiah Tembus Rp 18000 Waspada Risiko Ini

    30-09-2026 - 02.06

    Nasib APBN 2027 Kini Resmi Disahkan

    30-09-2026 - 02.02

    Mandiri Gas Pol Salurkan KUR Triliunan Rupiah

    30-09-2026 - 00.06

    Misteri Nasib Rupiah Menuju Akhir 2026

    30-09-2026 - 00.02
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss
    Pangan

    Investor Asing Kabur dari Bursa Indonesia

    agroplus.co.id – Pasar modal Indonesia kembali menghadapi guncangan hebat pada perdagangan sesi pertama hari Selasa…

    Indra Kenz Bebas Bersyarat Korban Menanti

    30-09-2026 - 05.02

    Rupiah Tembus Rp 18000 Waspada Risiko Ini

    30-09-2026 - 02.06

    Nasib APBN 2027 Kini Resmi Disahkan

    30-09-2026 - 02.02
    Top Posts

    Inpres Jaga Harga Beras, Petani Untung Besar!

    09-04-2025 - 07.38

    Harga Gabah Anjlok, Bulog Turun Tangan!

    09-04-2025 - 07.38

    Harga Pangan Terjangkau, Prabowo Puas!

    09-04-2025 - 08.22

    Rahasia Sukses Swasembada Pangan: Prabowo Ungkap Sosok Mentan yang Luar Biasa!

    09-04-2025 - 10.06
    agroplus
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.