agroplus.co.id – Pasar modal Indonesia dikejutkan dengan pergerakan negatif Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi pertama hari ini, Senin (28/9/2026). Indeks yang menjadi barometer kesehatan ekonomi nasional ini terpantau anjlok hampir 1 persen, atau terkoreksi sebesar 60,46 poin, hingga menyentuh level 6.181,43.
Kondisi pasar yang memerah ini terlihat dari dominasi saham-saham yang mengalami penurunan. Berdasarkan data perdagangan, tercatat sebanyak 496 saham melemah, sementara hanya 193 saham yang mampu bergerak di zona hijau. Sisanya, sebanyak 102 saham terpantau stagnan tanpa perubahan harga yang signifikan. Volume transaksi pun tergolong cukup sepi, di mana nilai transaksi hanya mencapai angka Rp 6,42 triliun dengan melibatkan 23,39 miliar saham dalam 1,02 juta kali transaksi.

Jika menilik pergerakan sektoral, hampir seluruh sektor perdagangan mengalami tekanan. Penurunan paling tajam dialami oleh sektor konsumer non-primer, properti, serta teknologi. Di tengah badai koreksi tersebut, sektor energi menjadi satu-satunya sektor yang mampu bertahan dan memberikan kontribusi positif bagi pasar.
Beberapa saham dengan kapitalisasi besar turut menjadi beban berat bagi IHSG di akhir sesi pertama ini. Nama-nama besar seperti PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO), PT Mora Telematika Indonesia Tbk. (MORA), PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA), PT Fortune Indonesia Tbk. (FORU), hingga PT Telkom Indonesia Tbk. (TLKM) tercatat ikut menyeret indeks ke zona merah. Di sisi lain, upaya penopang indeks datang dari saham-saham sektor energi seperti PT Adaro Andalan Indonesia Tbk. (AADI), PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), dan PT United Tractors Tbk. (UNTR).
Anjloknya IHSG ini diduga kuat berkaitan erat dengan kebijakan baru yang diterapkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Mulai Senin ini, BEI resmi menghapus batas minimum perdagangan saham di pasar reguler dan pasar tunai. Jika sebelumnya harga terendah saham ditetapkan pada level Rp50 per lembar, kini aturan tersebut diubah secara drastis menjadi hanya Rp1 per lembar.
Kebijakan ini memungkinkan saham-saham yang sebelumnya "nyangkut" di level Rp50 untuk dapat diperdagangkan pada harga yang jauh lebih rendah. Selain perubahan harga minimum, BEI juga melakukan penyesuaian pada batasan Auto Rejection (AR) untuk saham dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA).
Melalui keterangan resminya, pihak BEI menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas price discovery di pasar modal. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong likuiditas serta memberikan fleksibilitas lebih bagi para pelaku pasar dalam mengelola portofolio investasi mereka.
Terkait mekanisme teknis, BEI menetapkan bahwa untuk saham dengan rentang harga Rp1 hingga Rp10, batasan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) ditetapkan sebesar Rp1. Sementara itu, untuk saham dengan harga di atas Rp10, ketentuan ARB asimetris sebesar 15% masih akan dipertahankan hingga akhir Desember 2026. Perubahan besar akan kembali terjadi pada 1 Januari 2027, di mana ketentuan ARB akan kembali diterapkan secara simetris sesuai dengan rentang harga saham masing-masing.
