Agroplus – Kabar mengejutkan datang dari sektor industri pengolahan hasil hutan, khususnya bubur kertas. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU), salah satu pemain besar di industri pulp, sebagai tersangka korporasi. Penetapan ini terkait dugaan kasus korupsi transfer pricing yang disinyalir merugikan keuangan negara hingga angka fantastis, Rp 2 triliun, dalam rentang waktu 2008 hingga 2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan modus operandi yang cukup licik. TPL diduga melakukan under invoicing dengan memanipulasi kode HS (Harmonized System) produk pulp yang mereka hasilkan. Produk yang seharusnya masuk kategori dissolving pulp, dengan karakteristik dan nilai jual lebih tinggi, diubah menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Perubahan klasifikasi ini jelas berdampak pada nilai transaksi dan, pada akhirnya, kewajiban pajak yang harus dibayarkan. Bubur kertas olahan ini kemudian dijual ke perusahaan luar negeri, Macau Marketing International Ltd, serta ke Asia Pacific Rayon di Indonesia.

Tak hanya itu, TPL juga disorot karena tidak menyerahkan dokumen transfer pricing (TP Doc) dan laporan SPT Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak saat pemeriksaan kewajaran harga transaksi. Saiful Bahri Siregar menambahkan bahwa ada indikasi kuat TPL bekerja sama secara melawan hukum dengan pejabat berwenang agar proses pengawasan tidak berjalan semestinya. Bahkan, proses review, telaah KKP, dan LHP disebut tidak berdasarkan audit program yang telah disusun, memungkinkan pejabat terkait tidak melakukan perbandingan harga atas TP Doc dan SPT korporasi TPL.
Sebelum penetapan TPL sebagai tersangka korporasi, Kejagung telah lebih dulu menetapkan dua pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, berinisial BP dan SR, sebagai tersangka. Keduanya bertugas sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak TPL dan diduga turut memuluskan aksi under invoicing yang dilakukan perusahaan. Ini menunjukkan adanya dugaan kongkalikong antara pihak korporasi dan oknum di lembaga negara yang seharusnya menjaga integritas penerimaan pajak.
Menanggapi pemberitaan yang muncul sebelumnya, manajemen TPL melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 19 Agustus 2026, menyatakan telah mengetahui dugaan korupsi ini. Pihak perseroan masih dalam tahap penelaahan dan verifikasi informasi tersebut. TPL menegaskan komitmennya untuk selalu menjalankan kegiatan usaha dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta belum mengidentifikasi dampak material tambahan terhadap kelangsungan usaha yang secara khusus timbul dari pemberitaan ini.
Mengenai potensi keterlibatan direksi, komisaris, karyawan, atau pihak terkait lainnya dalam perkara ini, TPL menyatakan masih melakukan penelaahan dan verifikasi lebih lanjut, sembari menunggu informasi resmi. Perseroan juga menyatakan menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung dan akan mengambil sikap serta langkah yang diperlukan sesuai perkembangan proses tersebut. Hingga saat ini, TPL mengaku belum memperoleh informasi resmi mengenai status, nomor, maupun pengadilan tempat perkara diperiksa, namun kembali menegaskan ketaatannya terhadap hukum dan senantiasa memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Kasus ini menjadi sorotan penting bagi industri pengolahan hasil hutan dan sektor pertanian secara luas, mengingat pentingnya transparansi dan kepatuhan dalam pengelolaan sumber daya alam. Dugaan kerugian negara sebesar Rp 2 triliun ini tentu menjadi pengingat akan urgensi pengawasan ketat dan penegakan hukum yang adil demi menjaga integritas ekonomi dan lingkungan di Indonesia, serta memastikan setiap entitas bisnis beroperasi sesuai koridor hukum yang berlaku.
