Agroplus – Drama hukum kembali mewarnai dunia korporasi Indonesia. PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk. (DPNS), emiten manufaktur bahan kimia yang dikenal luas, kini mengambil langkah berani dengan mengajukan gugatan balik atau rekonvensi terhadap mantan direkturnya, Tjham Kon Tjiap. Aksi ini merupakan respons atas gugatan yang sebelumnya dilayangkan oleh Tjham Kon Tjiap kepada perseroan, menandai babak baru dalam sengketa internal perusahaan.
Gugatan balik ini, sebagaimana dijelaskan oleh Direktur DPNS, Hendrik Loprado, dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), terdaftar di Pengadilan Negeri Pontianak dengan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN.Ptk. Pokok permasalahannya berpusat pada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Tjham Kon Tjiap saat masih menjabat sebagai Direktur Perseroan.

Hendrik Loprado mengungkapkan bahwa kewenangan tersebut diduga dimanfaatkan untuk menyetujui atau mengeluarkan dana perusahaan yang tidak relevan dengan kegiatan usaha maupun kepentingan perseroan. "Tindakan-tindakan tersebut, menurut Perseroan, dilakukan untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau dalam situasi yang mengandung benturan kepentingan, serta tanpa persetujuan organ Perseroan lainnya seperti RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris," jelas Hendrik, memberikan gambaran seriusnya dugaan pelanggaran ini.
Berdasarkan perhitungan awal yang diajukan dalam gugatan rekonvensi, dugaan kerugian materiil yang teridentifikasi sementara mencapai angka fantastis, sekitar Rp4,37 miliar. Sebuah jumlah yang tentu saja menarik perhatian publik dan pemegang saham.
Meski demikian, Hendrik menegaskan bahwa dugaan kerugian ini tidak menimbulkan dampak material terhadap kondisi keuangan maupun operasional DPNS saat ini. Hal ini karena dugaan penyalahgunaan kewenangan terjadi pada masa jabatan Tjham Kon Tjiap yang telah diberhentikan secara tetap melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 3 September 2025. Selain itu, DPNS tengah berupaya memulihkan kerugian melalui jalur hukum, sehingga tidak akan membebani keuangan perusahaan dengan kewajiban baru.
DPNS juga meyakini bahwa operasional perusahaan tetap berjalan optimal, bahkan mampu membukukan laba dan melakukan ekspansi usaha dengan menambah bidang pergudangan. Perkara ini sendiri masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Pontianak, sehingga belum ada putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan terbukti atau tidaknya dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut, maupun besaran kerugian yang didalilkan.
Dalam penjelasannya, Hendrik Loprado merinci sejumlah dugaan tindakan yang menjadi dasar gugatan rekonvensi. Di antaranya adalah pemberian fasilitas bedah plastik, tunjangan tambahan, hingga perjalanan ke Jepang bagi karyawan menggunakan dana perusahaan tanpa pertimbangan yang layak. Selain itu, ada pula pembayaran pesangon kepada diri sendiri, penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi dan keluarga, pembayaran tagihan listrik dan air rumah pribadi, uang muka pembelian kendaraan yang tidak dilanjutkan, hingga penjualan aset perusahaan kepada diri sendiri dengan harga di bawah pasar. Daftar dugaan penyalahgunaan ini menggambarkan pola yang sistematis dan merugikan perusahaan.
Hendrik menambahkan, sebagian besar dugaan penyalahgunaan kewenangan ini terungkap menjelang berakhirnya masa jabatan Tjham Kon Tjiap. Menindaklanjuti temuan tersebut, Dewan Komisaris mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara yang bersangkutan, sebelum akhirnya pemberhentian secara tetap disahkan melalui RUPS.
"Selain itu, Perseroan juga sedang melakukan upaya pemulihan atas kerugian yang didalilkan dialami Perseroan melalui Gugatan Rekonvensi," pungkas Hendrik dalam keterbukaan informasi yang dirilis pada Jumat (7/8/2026), menegaskan komitmen perusahaan untuk menegakkan tata kelola yang baik dan memulihkan setiap kerugian yang timbul.
