Close Menu
    What's Hot

    Taruhan Cerdas: Pasar Prediksi Guncang Wall Street!

    25-07-2026 - 02.06

    KOKA Buka Suara! Harga Saham Melonjak, Ada Apa Sebenarnya?

    24-07-2026 - 20.06

    Dolar AS Menggila! Rupiah Terancam Rp18.000?

    24-07-2026 - 15.06
    Laman
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    agroplus
    • Home
    • Berita
    • Pangan
    Terbaru
    • Taruhan Cerdas: Pasar Prediksi Guncang Wall Street!
    • KOKA Buka Suara! Harga Saham Melonjak, Ada Apa Sebenarnya?
    • Dolar AS Menggila! Rupiah Terancam Rp18.000?
    • Gawat! OJK Panggil Kredivo-KreditFazz Soal Debt Collector
    • Dana Anda Terancam? Kenali Taktik Penipu Bank Sekarang!
    • PFII: Bebas Pajak 50 Tahun? Waspada Aturan Pajak Global!
    • Rp36 Triliun Mengalir, Akankah Petani RI Ikut Panen?
    • IHSG Melambung Tinggi! Sektor Ini Jadi Jagoan Baru
    Sabtu, 25 Juli 2026
    agroplus
    Home - Pangan - Gawat! OJK Panggil Kredivo-KreditFazz Soal Debt Collector
    Pangan

    Gawat! OJK Panggil Kredivo-KreditFazz Soal Debt Collector

    24-07-2026 - 10.063 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp Copy Link

    Agroplus – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengambil langkah serius dengan memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia. Pemanggilan ini dilakukan menyusul mencuatnya informasi di berbagai platform media sosial terkait dugaan tindakan tidak etis oleh petugas penagihan utang (debt collector) terhadap seorang nasabah di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Insiden ini sontak menjadi perhatian publik, mendorong OJK untuk bertindak cepat demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

    Pertemuan penting antara OJK dan kedua perusahaan tersebut dilangsungkan pada tanggal 23 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, OJK meminta penjelasan komprehensif mengenai kronologi kejadian yang sebenarnya, hasil pendalaman awal yang telah dilakukan oleh pihak Kredivo dan KreditFazz, langkah-langkah penanganan yang sudah diambil, serta rencana konkret untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang. Hal ini menunjukkan keseriusan OJK dalam menanggapi setiap aduan masyarakat.

    Gawat! OJK Panggil Kredivo-KreditFazz Soal Debt Collector
    Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

    Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan, diketahui bahwa konsumen yang terlibat dalam permasalahan ini adalah pengguna aktif aplikasi Kredivo. Namun, fasilitas pinjaman tunai yang menjadi pokok persoalan merupakan produk dari KrediFazz, yang memang dipasarkan melalui platform aplikasi Kredivo. Lebih lanjut, kegiatan penagihan di lapangan yang memicu kontroversi tersebut ternyata dilaksanakan oleh perusahaan penyedia jasa penagihan pihak ketiga yang menjalin kerja sama dengan KrediFazz.

    OJK dengan tegas mengingatkan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), dalam hal ini Kredivo dan KreditFazz, tetap memikul tanggung jawab penuh atas segala aktivitas yang dilakukan oleh pihak ketiga atas nama mereka. Penggunaan jasa penyedia penagihan eksternal sama sekali tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan bahwa seluruh proses penagihan berjalan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku, prinsip perlindungan konsumen, serta standar etika yang tinggi. Ini adalah prinsip dasar yang tidak bisa ditawar.

    Menanggapi situasi ini, OJK telah mengeluarkan sejumlah instruksi penting kepada PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia. Keduanya diminta untuk segera melakukan investigasi internal yang menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi dengan baik, melibatkan semua pihak terkait. Hasil investigasi dan perkembangan tindak lanjutnya wajib dilaporkan kepada OJK secara transparan.

    Selain itu, kedua perusahaan juga diwajibkan untuk mengevaluasi ulang tata kelola penggunaan pihak ketiga, termasuk mekanisme seleksi, pengawasan, pemantauan, dan penilaian kinerja terhadap penyedia jasa penagihan. Peninjauan dan penguatan kebijakan, prosedur, serta standar operasional kegiatan penagihan juga menjadi prioritas utama. Terakhir, OJK mendesak agar tindakan tegas diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil investigasi, serta melakukan langkah perbaikan dan menyampaikan informasi yang akurat kepada konsumen dan masyarakat luas.

    Saat ini, OJK masih terus mendalami perkara ini dengan cermat. Mereka akan menelaah berbagai dokumen dan informasi relevan, termasuk hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan, kebijakan dan prosedur penagihan, serta dokumen pendukung lainnya. Apabila dari hasil pendalaman ini ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK tidak akan ragu untuk mengambil tindakan pengawasan dan/atau penegakan ketentuan sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, demi tegaknya keadilan dan perlindungan konsumen.

    OJK juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses pendalaman selesai dan seluruh fakta serta informasi diperoleh secara utuh. Seluruh pihak diharapkan dapat mengedepankan komunikasi yang konstruktif dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, agar tidak memperkeruh suasana.

    Sebagai penutup, OJK kembali menegaskan komitmennya untuk mendorong seluruh PUJK agar menerapkan kegiatan penagihan secara beretika. OJK melarang keras penggunaan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun cara-cara lain yang bertentangan dengan ketentuan perlindungan konsumen. Bagi masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan pelanggaran oleh PUJK, dapat menyampaikan informasi atau pengaduan melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, surat elektronik [email protected], atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen.

    Follow on Google News
    Sasmito

    gaya penulisan yang praktis dan berbasis pengalaman, Sasmito menyajikan informasi terkini tentang teknik budidaya, pasar komoditas, serta isu lingkungan pertanian. Dedikasinya untuk mendukung petani lokal menjadikan tulisannya sebagai panduan berharga bagi pelaku sektor agraris.

    Related Posts

    Taruhan Cerdas: Pasar Prediksi Guncang Wall Street!

    25-07-2026 - 02.06

    KOKA Buka Suara! Harga Saham Melonjak, Ada Apa Sebenarnya?

    24-07-2026 - 20.06

    Dolar AS Menggila! Rupiah Terancam Rp18.000?

    24-07-2026 - 15.06

    Dana Anda Terancam? Kenali Taktik Penipu Bank Sekarang!

    24-07-2026 - 05.06

    PFII: Bebas Pajak 50 Tahun? Waspada Aturan Pajak Global!

    24-07-2026 - 02.06

    Rp36 Triliun Mengalir, Akankah Petani RI Ikut Panen?

    23-07-2026 - 20.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss
    Pangan

    Taruhan Cerdas: Pasar Prediksi Guncang Wall Street!

    Agroplus – Fenomena pasar prediksi kini tak lagi sekadar arena taruhan publik biasa. Platform digital…

    KOKA Buka Suara! Harga Saham Melonjak, Ada Apa Sebenarnya?

    24-07-2026 - 20.06

    Dolar AS Menggila! Rupiah Terancam Rp18.000?

    24-07-2026 - 15.06

    Gawat! OJK Panggil Kredivo-KreditFazz Soal Debt Collector

    24-07-2026 - 10.06
    Top Posts

    Inpres Jaga Harga Beras, Petani Untung Besar!

    09-04-2025 - 07.38

    Harga Gabah Anjlok, Bulog Turun Tangan!

    09-04-2025 - 07.38

    Harga Pangan Terjangkau, Prabowo Puas!

    09-04-2025 - 08.22

    Rahasia Sukses Swasembada Pangan: Prabowo Ungkap Sosok Mentan yang Luar Biasa!

    09-04-2025 - 10.06
    agroplus
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.