Agroplus – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengambil langkah serius dengan memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia. Pemanggilan ini dilakukan menyusul mencuatnya informasi di berbagai platform media sosial terkait dugaan tindakan tidak etis oleh petugas penagihan utang (debt collector) terhadap seorang nasabah di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Insiden ini sontak menjadi perhatian publik, mendorong OJK untuk bertindak cepat demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Pertemuan penting antara OJK dan kedua perusahaan tersebut dilangsungkan pada tanggal 23 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, OJK meminta penjelasan komprehensif mengenai kronologi kejadian yang sebenarnya, hasil pendalaman awal yang telah dilakukan oleh pihak Kredivo dan KreditFazz, langkah-langkah penanganan yang sudah diambil, serta rencana konkret untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang. Hal ini menunjukkan keseriusan OJK dalam menanggapi setiap aduan masyarakat.

Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan, diketahui bahwa konsumen yang terlibat dalam permasalahan ini adalah pengguna aktif aplikasi Kredivo. Namun, fasilitas pinjaman tunai yang menjadi pokok persoalan merupakan produk dari KrediFazz, yang memang dipasarkan melalui platform aplikasi Kredivo. Lebih lanjut, kegiatan penagihan di lapangan yang memicu kontroversi tersebut ternyata dilaksanakan oleh perusahaan penyedia jasa penagihan pihak ketiga yang menjalin kerja sama dengan KrediFazz.
OJK dengan tegas mengingatkan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), dalam hal ini Kredivo dan KreditFazz, tetap memikul tanggung jawab penuh atas segala aktivitas yang dilakukan oleh pihak ketiga atas nama mereka. Penggunaan jasa penyedia penagihan eksternal sama sekali tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan bahwa seluruh proses penagihan berjalan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku, prinsip perlindungan konsumen, serta standar etika yang tinggi. Ini adalah prinsip dasar yang tidak bisa ditawar.
Menanggapi situasi ini, OJK telah mengeluarkan sejumlah instruksi penting kepada PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia. Keduanya diminta untuk segera melakukan investigasi internal yang menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi dengan baik, melibatkan semua pihak terkait. Hasil investigasi dan perkembangan tindak lanjutnya wajib dilaporkan kepada OJK secara transparan.
Selain itu, kedua perusahaan juga diwajibkan untuk mengevaluasi ulang tata kelola penggunaan pihak ketiga, termasuk mekanisme seleksi, pengawasan, pemantauan, dan penilaian kinerja terhadap penyedia jasa penagihan. Peninjauan dan penguatan kebijakan, prosedur, serta standar operasional kegiatan penagihan juga menjadi prioritas utama. Terakhir, OJK mendesak agar tindakan tegas diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil investigasi, serta melakukan langkah perbaikan dan menyampaikan informasi yang akurat kepada konsumen dan masyarakat luas.
Saat ini, OJK masih terus mendalami perkara ini dengan cermat. Mereka akan menelaah berbagai dokumen dan informasi relevan, termasuk hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan, kebijakan dan prosedur penagihan, serta dokumen pendukung lainnya. Apabila dari hasil pendalaman ini ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK tidak akan ragu untuk mengambil tindakan pengawasan dan/atau penegakan ketentuan sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, demi tegaknya keadilan dan perlindungan konsumen.
OJK juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses pendalaman selesai dan seluruh fakta serta informasi diperoleh secara utuh. Seluruh pihak diharapkan dapat mengedepankan komunikasi yang konstruktif dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, agar tidak memperkeruh suasana.
Sebagai penutup, OJK kembali menegaskan komitmennya untuk mendorong seluruh PUJK agar menerapkan kegiatan penagihan secara beretika. OJK melarang keras penggunaan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun cara-cara lain yang bertentangan dengan ketentuan perlindungan konsumen. Bagi masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan pelanggaran oleh PUJK, dapat menyampaikan informasi atau pengaduan melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, surat elektronik [email protected], atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen.
