Agroplus – Kabar gembira bagi para investor yang melirik Indonesia! Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) siap menyuguhkan berbagai fasilitas perpajakan yang sangat menarik. Namun, di balik daya pikat tersebut, ada satu ketentuan penting yang tidak bisa diabaikan: kesepakatan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) yang akan tetap menjadi acuan utama.
Penegasan ini disampaikan oleh Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dalam wawancaranya dengan CNBC Indonesia pada Kamis (23/7/2016). Ia menjelaskan bahwa meskipun Undang-Undang telah mengatur pembebasan pajak hingga 50 tahun bagi investor, Indonesia tetap harus mengikuti dinamika lanskap perpajakan internasional yang terus berubah.

"Mekanismenya sudah ada," tambah Misbakhun. "Tinggal kita lihat apakah perusahaan-perusahaan yang akan berinvestasi di PFII masuk dalam lingkup pajak minimum global atau tidak. Jika tidak, mereka tetap bisa menikmati fasilitas bebas pajak selama 50 tahun itu."
Perlu diketahui, GMT merupakan konsensus global yang telah diadopsi oleh lebih dari 60 negara. Indonesia sendiri, bersama Singapura, Malaysia, Hong Kong, dan Uni Emirat Arab, telah memberlakukan GMT sejak 1 Januari 2025. Di lingkungan PFII, aturan GMT ini akan berlaku khusus bagi Perusahaan Multinasional (PMN) yang memiliki omzet global minimal 750 juta Euro.
Skema penerapan GMT pada grup PMN melibatkan beberapa mekanisme, yaitu Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT) yang dikenakan oleh negara anak usaha, Income Inclusion Rule (IIR) yang diterapkan oleh negara induk usaha, serta Undertaxed Payment Rule (UTPR) yang diberlakukan oleh negara anggota grup lainnya.
Penting untuk dicatat, penerapan GMT ini tidak akan memicu pengenaan pajak tambahan jika pelaku usaha adalah individu atau bukan bagian dari PMN dengan omzet global di bawah 750 juta Euro. Selain itu, pelaku usaha di PFII yang memiliki pajak efektif di atas 15% setelah digabungkan dengan anak usaha lainnya di luar PFII di Indonesia juga tidak akan terpengaruh.
Di luar tax holiday, para investor, pelaku usaha, dan tenaga ahli di PFII juga akan dimanjakan dengan berbagai fasilitas lain. Ini termasuk pembebasan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), serta beragam kemudahan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
PFII sendiri merupakan amanat dari Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kehadiran PFII diharapkan menjadi katalisator strategis untuk memperdalam pasar keuangan, mendiversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan, meningkatkan investasi, serta memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global.
