Agroplus – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mengetatkan aturan permodalan bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi baru ini, yang akan mulai berlaku efektif pada 30 Juni 2026, membawa konsekuensi serius: setiap BPR diwajibkan memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6 miliar. Bank yang tidak mematuhi ketentuan ini terancam sanksi berat, mulai dari pembatasan kegiatan usaha hingga potensi penghentian operasional.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat fondasi industri BPR secara menyeluruh. "Melalui permodalan yang kuat, kami berharap BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediasi dengan lebih optimal, dan mampu menyerap risiko operasional yang mungkin timbul," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima agroplus.co.id, Sabtu (4/7/2026). Penguatan modal ini diharapkan juga mendorong BPR memiliki skala usaha yang lebih besar (economies of scale), memungkinkan mereka bertahan di tengah ketatnya persaingan industri perbankan saat ini, sekaligus menyesuaikan standar permodalan dengan regulasi dan akuntansi terkini.

POJK Nomor 7 Tahun 2026 ini hadir sebagai pengganti POJK Nomor 5/POJK.03/2015. Dalam aturan teranyar ini, OJK memberikan beberapa opsi bagi BPR untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum. Pilihan tersebut meliputi penambahan modal disetor, atau modal sumbangan berupa aset tetap seperti tanah dan bangunan yang telah memenuhi persyaratan. Selain itu, OJK juga memberikan relaksasi berupa perpanjangan waktu untuk penyelesaian kelengkapan administrasi terkait penambahan modal disetor. Komponen permodalan pun diperbarui dengan memasukkan saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari modal inti.
Namun, OJK juga mempertegas mekanisme penegakan aturan bagi BPR yang belum memenuhi kewajiban modal inti minimum. Berdasarkan Pasal 24 POJK Nomor 7 Tahun 2026, BPR yang belum pernah mencapai modal inti minimum Rp6 miliar sebelum aturan ini berlaku akan langsung dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 17.
Sementara itu, Pasal 25 mengatur skenario berbeda: BPR yang sebelumnya telah memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar namun kemudian modalnya turun di bawah batas tersebut, wajib mengembalikan modal inti ke level minimal Rp6 miliar dalam jangka waktu paling lama enam bulan. Batas waktu ini dihitung sejak penyampaian laporan berkala bulanan kepada OJK atau sejak risalah hasil pemeriksaan OJK menunjukkan modal inti berada di bawah ketentuan.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditetapkan, BPR akan menghadapi serangkaian sanksi administratif yang berat. Sanksi tersebut tidak hanya berupa teguran tertulis, melainkan juga dapat mencakup penghentian sementara sebagian kegiatan operasional, larangan melakukan ekspansi usaha, larangan menghimpun dana baru dan menyalurkan kredit baru, larangan membagikan dividen, hingga pembatasan pemberian tunjangan atau fasilitas bagi komisaris, direksi, dan pejabat eksekutif.
Dengan berlakunya POJK Nomor 7 Tahun 2026, OJK menaruh harapan besar agar seluruh BPR segera memperkuat struktur permodalannya. Hal ini krusial untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi, memastikan ketahanan usaha, serta memungkinkan BPR untuk terus menjalankan fungsi intermediasi secara optimal di sektor perbankan nasional, khususnya dalam mendukung perekonomian di tingkat lokal dan pedesaan yang seringkali menjadi tulang punggung sektor pertanian.
