Agroplus – Kabar penting datang dari sektor keuangan yang patut disimak, terutama bagi masyarakat pedesaan dan pelaku usaha pertanian yang selama ini banyak bergantung pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026, sebuah regulasi baru yang secara signifikan memperketat pengawasan permodalan BPR. Aturan ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah langkah strategis yang mengancam sanksi berat bagi BPR yang gagal memenuhi kewajiban modal inti minimum sebesar Rp6 miliar.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menjelaskan bahwa kebijakan ini didesain untuk mendorong industri BPR agar semakin kompetitif dan memiliki daya saing tinggi. Tujuannya adalah agar BPR mampu mencapai skala ekonomi yang optimal di tengah persaingan pasar yang kian ketat. "Dengan permodalan yang kuat, kami berharap BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediasi dengan baik, dan mampu menyerap risiko operasional yang mungkin timbul," ujar Dian dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (3/7/2026). Penguatan ini diharapkan mampu membuat BPR lebih tangguh dalam menyalurkan pembiayaan, termasuk untuk sektor pertanian yang seringkali membutuhkan dukungan permodalan yang fleksibel dan berkelanjutan.

POJK Nomor 7 Tahun 2026 ini menggantikan regulasi sebelumnya, yakni POJK Nomor 5/POJK.03/2015, dengan penyesuaian terhadap perkembangan regulasi dan standar akuntansi terkini. Dalam aturan baru ini, OJK memberikan fleksibilitas dalam pemenuhan modal inti minimum, yang dapat dilakukan melalui penambahan modal disetor atau modal sumbangan berupa aset tetap seperti tanah dan bangunan, tentu dengan persyaratan tertentu. Selain itu, OJK juga memberikan relaksasi batas waktu penyelesaian kelengkapan administrasi untuk penambahan modal disetor serta memasukkan saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari modal inti. Bagi BPR yang banyak beroperasi di wilayah pertanian, opsi penambahan modal berupa tanah dan bangunan ini bisa menjadi jalan keluar, asalkan memenuhi persyaratan ketat dari OJK.
Namun, di balik kelonggaran tersebut, OJK juga mempertegas mekanisme penegakan aturan (enforcement) bagi BPR yang tidak patuh. Pasal 24 POJK ini secara gamblang menyatakan bahwa BPR yang belum pernah memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar sebelum aturan ini berlaku akan langsung dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 17. Sementara itu, bagi BPR yang sebelumnya sudah memenuhi modal inti Rp6 miliar namun kemudian modalnya merosot di bawah batas tersebut, wajib mengembalikan modal inti ke angka minimum Rp6 miliar dalam waktu paling lama enam bulan. Batas waktu ini dihitung sejak laporan berkala bulanan yang disampaikan ke OJK atau sejak tanggal risalah hasil pemeriksaan OJK menunjukkan penurunan modal.
Jika kewajiban tersebut tidak terpenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, BPR juga akan dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 17. Sanksi ini tidak main-main, meliputi teguran, penghentian sementara sebagian kegiatan operasional, larangan ekspansi usaha, larangan menghimpun dana baru dan menyalurkan kredit baru, larangan membagikan dividen, hingga pembatasan tunjangan atau fasilitas bagi komisaris, direksi, dan pejabat eksekutif. Dampak sanksi ini tentu akan sangat terasa bagi petani dan UMKM di pedesaan yang selama ini mengandalkan BPR sebagai mitra keuangan utama, jika BPR sampai dibatasi operasionalnya, apalagi dilarang menyalurkan kredit baru.
POJK Nomor 7 Tahun 2026 ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 30 Juni 2026. Meski terkesan ketat, kebijakan ini sejatinya bertujuan untuk menciptakan ekosistem BPR yang lebih sehat dan berkelanjutan. BPR yang kuat berarti mitra yang lebih andal bagi petani dan pelaku agribisnis, memastikan ketersediaan akses permodalan yang stabil untuk mendukung produktivitas dan inovasi di sektor pertanian, demi kemajuan ekonomi pedesaan secara keseluruhan.
