Agroplus – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk untuk segera menuntaskan kasus dugaan penyimpangan dana nasabah yang terjadi di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara. Desakan ini disampaikan OJK pada Minggu (19/4/2026) dengan tujuan utama memastikan perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap stabilitas sektor jasa keuangan nasional. Sebagai langkah awal, OJK telah memanggil jajaran direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan komprehensif serta menegaskan perlunya penyelesaian yang cepat, menyeluruh, transparan, dan penuh tanggung jawab.
Perlindungan nasabah merupakan prioritas utama OJK. Oleh karena itu, OJK mendesak BNI untuk segera menyelesaikan penanganan kasus ini dengan melakukan verifikasi secara menyeluruh, memenuhi hak-hak nasabah sesuai ketentuan yang berlaku, serta menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala kepada OJK. Dalam upaya penanganan yang sedang berjalan, BNI telah berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Langkah proaktif ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga kepentingan nasabah dan mendukung proses penyelesaian yang akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hingga saat ini, BNI telah berhasil merealisasikan pengembalian dana sebesar Rp7 miliar kepada nasabah setelah proses verifikasi awal.

OJK menyatakan akan terus memantau proses verifikasi dan penyelesaian atas sisa dana yang dimaksud agar berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, OJK juga menuntut BNI melakukan investigasi internal secara komprehensif, termasuk pendalaman atas aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola perusahaan. Hal ini krusial untuk mengidentifikasi akar permasalahan dengan baik serta memastikan tindakan perbaikan dapat segera dilakukan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari. BNI sendiri telah menyampaikan komitmennya yang kuat untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan bertanggung jawab penuh.
OJK akan terus mengawasi proses tersebut dan memastikan setiap langkah penyelesaian dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen, transparansi, dan akuntabilitas. Apabila dalam proses pendalaman dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK tidak akan ragu mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya. OJK juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi yang konstruktif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Bagi nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan pengaduan, dapat menghubungi layanan resmi BNI atau Kontak OJK 157.