Terungkap! Merdeka Gold Diguyur Rp2,56 T, Ada Apa Ini?
Agroplus – PT Merdeka Gold Resources Tbk. (EMAS), salah satu emiten pertambangan emas yang cukup diperhitungkan di Bursa Efek Indonesia, baru-baru ini mengumumkan keberhasilannya mengamankan fasilitas kredit jumbo. Dana segar senilai US$150 juta, atau setara dengan sekitar Rp2,56 triliun (dengan asumsi kurs Rp17.000/US$), berhasil digenggam dari konsorsium bank swasta, baik lokal maupun internasional. Suntikan modal ini dijadwalkan mulai efektif berlaku pada tanggal 10 April 2026.

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan EMAS dalam keterbukaan informasi publik, fasilitas pinjaman ini memiliki tenor awal satu tahun. Namun, ada opsi menarik untuk memperpanjangnya hingga 12 bulan tambahan. Untuk pinjaman ini, EMAS akan dikenakan margin bunga sebesar 2% per tahun, dihitung di atas suku bunga acuan majemuk yang berlaku di pasar.
Sejumlah institusi keuangan terkemuka turut berpartisipasi dalam penyediaan fasilitas kredit ini. Mereka adalah Kasikorn Bank, PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA), PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA), PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN), dan PT Bank Maspion Indonesia Tbk. (BMAS). Keterlibatan bank-bank besar ini menunjukkan kepercayaan terhadap prospek bisnis EMAS ke depan.
Menariknya, perseroan menggarisbawahi bahwa fasilitas kredit ini tidak disertai dengan pemberian jaminan aset. Meskipun demikian, selama masa perjanjian berlangsung, EMAS akan tunduk pada beberapa pembatasan dalam melakukan aksi korporasi. Pembatasan tersebut mencakup pelepasan aset, penjualan piutang tertentu, serta larangan untuk mencari pendanaan baru dari bank lain tanpa adanya persetujuan dari para kreditur. Ini adalah langkah standar untuk menjaga stabilitas keuangan dan kepentingan para pemberi pinjaman.
Sekretaris Perusahaan EMAS lebih lanjut menjelaskan bahwa alokasi dana dari fasilitas kredit ini akan difokuskan untuk membiayai berbagai keperluan korporasi secara umum. Ini termasuk, namun tidak terbatas pada, belanja modal (capex) yang krusial untuk pengembangan operasional, serta penyertaan modal sesuai dengan klausul yang tercantum dalam perjanjian. Strategi pendanaan ini diharapkan menjadi pendorong utama bagi keberlanjutan dan ekspansi kegiatan usaha grup EMAS ke depan.
Penting untuk dicatat, nilai fasilitas kredit yang diperoleh ini memiliki bobot signifikan dalam struktur keuangan perseroan. Angkanya setara dengan sekitar 39,38% dari total ekuitas perseroan per tanggal 31 Desember 2025. Mengingat nilainya yang melampaui ambang batas 20% dari ekuitas, transaksi ini secara otomatis dikategorikan sebagai transaksi material, sesuai dengan regulasi pasar modal yang berlaku.
Sebagai informasi tambahan, EMAS sendiri adalah pemain baru di lantai bursa, yang resmi melantai di Bursa Efek Indonesia pada bulan September 2025. Mayoritas kepemilikan sahamnya masih berada di bawah kendali PT Merdeka Copper Gold Tbk. (MDKA), entitas induk yang juga merupakan raksasa di sektor pertambangan. Dengan suntikan dana triliunan rupiah ini, publik tentu menantikan gebrakan apa yang akan dilakukan EMAS untuk mengoptimalkan potensi pertambangan emasnya.
