Agroplus – Kabar penting datang dari sektor keuangan Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya yang berlokasi di Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan AM Sangaji Nomor 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat. Keputusan ini, yang tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 tanggal 9 Maret 2026, diambil setelah serangkaian pengawasan ketat dan upaya penyehatan yang gagal.
Langkah tegas OJK ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan mereka untuk menjaga stabilitas dan memperkuat industri perbankan nasional, sekaligus memastikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan tetap terjaga. Penutupan BPR ini bukan tanpa alasan, melainkan hasil dari evaluasi mendalam terhadap kondisi keuangan dan operasional bank tersebut.

Akar masalah BPR Koperindo Jaya mulai teridentifikasi sejak 22 Januari 2025. Saat itu, OJK menetapkannya sebagai bank dengan status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP). Penilaian ini didasarkan pada Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang jauh di bawah ketentuan, bahkan mencapai negatif 35,49%, serta Tingkat Kesehatan (TKS) yang berpredikat "Tidak Sehat". Kondisi ini menunjukkan adanya ketidakmampuan bank dalam memenuhi kewajiban permodalan yang sangat krusial untuk menjaga kelangsungan operasional dan melindungi dana nasabah.
Meskipun telah diberikan waktu yang memadai kepada Pengurus BPR dan Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan permodalan, perbaikan tak kunjung membuahkan hasil. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, pada 21 Januari 2026, OJK kemudian meningkatkan status pengawasan BPR Koperindo Jaya menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). Status ini diberikan karena Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan yang diharapkan.
Titik balik krusial terjadi pada 3 Maret 2026. Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 20/ADK3/2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan cara penanganan BPR Dalam Resolusi PT BPR Koperindo Jaya dengan melakukan likuidasi bank. LPS kemudian meminta OJK untuk segera mencabut izin usaha BPR tersebut.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK, sesuai Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Koperindo Jaya. Dengan pencabutan ini, LPS akan segera menjalankan fungsinya dalam penjaminan simpanan nasabah dan memulai proses likuidasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau seluruh nasabah PT BPR Koperindo Jaya untuk tetap tenang. Dana masyarakat yang disimpan di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan dan batasan yang berlaku, memberikan rasa aman di tengah situasi ini. Informasi lebih lanjut mengenai proses penjaminan dan likuidasi akan disampaikan oleh LPS. Untuk berita terkini seputar keuangan dan pertanian, kunjungi terus agroplus.co.id.
