agroplus.co.id – Fenomena penipuan digital atau scam di Indonesia telah mencapai level yang sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan data terbaru yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kerugian materiil yang dialami masyarakat akibat berbagai modus penipuan ini telah menyentuh angka fantastis, yakni mencapai Rp9,1 triliun. Angka ini menjadi alarm keras bagi keamanan ekosistem keuangan digital di tanah air.
Dalam rapat kerja bersama Komisi XI di Gedung DPR RI, Jakarta, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa lonjakan laporan pengaduan sangat signifikan. Tercatat, hingga pertengahan Januari 2026, Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima sebanyak 432.637 laporan pengaduan dari masyarakat yang merasa menjadi korban.

Meski angka kerugian sangat besar, upaya penyelamatan dana terus dilakukan secara masif. OJK melaporkan telah berhasil memblokir lebih dari 397.000 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Dari total kerugian yang dilaporkan, IASC sejauh ini berhasil menyelamatkan dana masyarakat sebesar Rp432 miliar.
"Ada Rp9,1 triliun dana masyarakat yang dilaporkan hilang akibat terkena scam. Berkat kerja keras IASC, kami berhasil memblokir atau menyelamatkan dana sebanyak Rp432 miliar," ujar perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut.
Secara geografis, Pulau Jawa masih menjadi wilayah dengan tingkat kerawanan tertinggi. Data menunjukkan lebih dari 303.000 laporan berasal dari Pulau Jawa, disusul oleh Pulau Sumatera. Adapun modus yang digunakan para pelaku sangat beragam dan terus berkembang, mulai dari penipuan transaksi belanja (73.000 laporan), panggilan telepon palsu (phishing), penipuan investasi bodong, tawaran pekerjaan palsu, hingga iming-iming hadiah menarik.
Tantangan terbesar yang dihadapi regulator adalah kecepatan pelaporan masyarakat. Kiki menyoroti adanya kesenjangan waktu yang krusial. Sekitar 80 persen korban baru melaporkan kejadian setelah lebih dari 12 jam berlalu. Padahal, dalam dunia kejahatan digital, pelaku mampu memindahkan dana korban dari rekening awal dalam waktu kurang dari satu jam.
"Kesenjangan waktu inilah yang menjadi faktor penentu apakah dana korban masih bisa diselamatkan atau sudah hilang sepenuhnya," jelasnya.
Selain masalah waktu, pola pelarian dana pelaku kini semakin canggih dan kompleks. Jika dahulu pelaku hanya memutar uang di antar rekening bank, kini mereka menggunakan berbagai instrumen digital untuk menyamarkan jejak. Dana hasil kejahatan kini dengan cepat dialihkan ke dompet elektronik (e-wallet), aset kripto, emas digital, hingga platform e-commerce.
Kondisi ini menuntut OJK dan seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kecepatan koordinasi lintas sistem dan lintas sektor agar dapat melakukan pembekuan rekening secara instan di berbagai platform digital.
