agroplus.co.id – Siapa sangka, sejarah mencatat bahwa salah satu pusat kekuatan ekonomi dunia pernah berakar dari tanah Semarang, Jawa Tengah. Jauh sebelum era korporasi modern mendominasi, sebuah kerajaan bisnis gula raksasa pernah lahir dan mampu mengguncang pasar internasional. Perusahaan milik pengusaha legendaris Oei Tiong Ham ini bukan sekadar pemain lokal, melainkan raksasa yang mampu menandingi dominasi perusahaan-perusahaan Barat pada masanya.
Melalui Oei Tiong Ham Concern (OTHC), konglomerasi ini berhasil membangun jaringan bisnis yang sangat luas, mulai dari India, Singapura, hingga London. Puncak kejayaannya terjadi pada periode 1911-1912, di mana OTHC mampu mengekspor gula hingga 200 ribu ton. Angka ini sangat fantastis karena berhasil mengalahkan dominasi perusahaan-perusahaan Barat yang sebelumnya menguasai pasar. Bahkan, pada masa itu, OTHC tercatat menguasai hingga 60 persen pangsa pasar gula di wilayah Hindia Belanda.

Kekayaan yang dihasilkan dari gurita bisnis ini sangatlah luar biasa. Oei Tiong Ham tercatat memiliki harta kekayaan mencapai 200 juta gulden. Jika dikonversi dengan nilai ekonomi pada tahun 1925, di mana 1 gulden mampu membeli 20 kg beras, maka nilai kekayaan tersebut setara dengan Rp 43,4 triliun jika dihitung dengan harga beras saat ini. Namun, kemegahan yang dibangun selama puluhan tahun tersebut harus berakhir tragis.
Kehancuran kerajaan bisnis ini bermula dari sengketa hukum yang rumit pasca-meninggalnya sang pendiri. Konflik dipicu oleh upaya para pewaris OTHC yang menuntut pengembalian dana deposito jutaan gulden milik perusahaan di De Javasche Bank (cikal bakal Bank Indonesia) cabang Amsterdam. Para pewaris merasa berhak atas dana tersebut, sementara pemerintah Indonesia saat itu berencana menggunakan dana tersebut untuk pembangunan pabrik gula nasional.
Meskipun pengadilan di Belanda memenangkan tuntutan para pewaris, keputusan tersebut justru menjadi awal dari malapetaka bagi keluarga Oei. Ketegangan diplomatik dan politik ini memicu pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah drastis. Pada tahun 1961, pengadilan di Semarang secara mengejutkan memanggil para pemilik saham Kian Gwan—motor utama OTHC—untuk diadili atas tuduhan pelanggaran peraturan valuta asing.
Karena para pewaris berada di luar negeri dan tidak memberikan pembelaan, pengadilan Semarang akhirnya menjatuhkan vonis bersalah. Pada 10 Juli 1961, seluruh aset dan barang bukti milik OTHC serta harta warisan keluarga Oei disita oleh negara dalam waktu singkat. Penyitaan aset besar-besaran ini kemudian menjadi modal dasar bagi pemerintah untuk mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor tebu, yakni PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), pada tahun 1964.
Kini, kejayaan OTHC hanya tersisa sebagai catatan sejarah yang kelam. Kerajaan bisnis yang pernah menguasai pasar dunia tersebut hilang dari peta ekonomi, meninggalkan kisah tentang bagaimana sebuah imperium bisnis bisa runtuh dalam semalam akibat pusaran politik dan hukum.
