agroplus.co.id – Pemerintah Indonesia kembali mengambil langkah strategis dalam memperkuat pembiayaan negara melalui instrumen syariah. Pada hari ini, Selasa, 6 Oktober 2026, Kementerian Keuangan dijadwalkan menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai Sukuk Negara di pasar perdana domestik. Dalam aksi korporasi ini, pemerintah memasang target ambisius untuk menghimpun dana segar hingga mencapai Rp10 triliun.
Langkah ini dilakukan dengan merujuk pada regulasi ketat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020, yang kemudian telah diperbarui melalui PMK Nomor 65 Tahun 2026. Regulasi tersebut menjadi landasan hukum utama dalam pelaksanaan lelang SBSN di pasar perdana domestik agar tetap transparan dan akuntabel.

Berdasarkan informasi resmi dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), instrumen yang ditawarkan dalam lelang kali ini mencakup dua jenis utama, yakni Surat Perbendaharaan Negara-Syariah (SPN-S) dan Project Based Sukuk (PBS). Secara keseluruhan, terdapat delapan seri sukuk yang akan dilelang, di mana tiga seri merupakan SPN-S dan lima seri lainnya adalah PBS. Seluruh seri yang ditawarkan merupakan skema reopening, yang berarti seri tersebut sudah pernah diterbitkan sebelumnya.
Untuk instrumen SPN-S, pemerintah menawarkan tenor jangka pendek yang meliputi masa jatuh tempo satu, enam, hingga delapan bulan. Adapun untuk seri PBS, pemerintah menyasar investor dengan profil jangka menengah hingga panjang, dengan masa jatuh tempo yang bervariasi mulai dari tahun 2028 hingga tahun 2049.
Dalam proses lelang ini, Bank Indonesia bertindak sebagai Agen Lelang yang menyelenggarakan sistem lelang terbuka (open auction) dengan metode harga beragam (multiple price). Meskipun investor individu maupun institusi diperbolehkan mengajukan penawaran pembelian (bids), proses penyampaiannya wajib dilakukan melalui Dealer Utama yang telah mendapatkan mandat resmi dari Kementerian Keuangan.
Sejumlah nama besar di sektor perbankan dan sekuritas turut bertindak sebagai Dealer Utama dalam lelang ini, di antaranya adalah Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, hingga institusi internasional seperti Standard Chartered, Citibank, dan HSBC. Kehadiran para pemain besar ini diharapkan dapat menjaga likuiditas dan stabilitas pasar selama proses lelang berlangsung.
Dari sisi syariah, penerbitan ini telah memenuhi standar kepatuhan yang tinggi. Seri SPN-S menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back sesuai fatwa DSN-MUI, sementara seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased. Sebagai jaminan (underlying asset), pemerintah menggunakan Barang Milik Negara (BMN) serta proyek-proyek strategis yang telah tercantum dalam APBN 2026 dan telah disetujui oleh DPR RI.
Lelang dijadwalkan berlangsung singkat, mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB. Hasil dari lelang ini akan segera diumumkan pada hari yang sama, sementara proses penyelesaian atau setelmen akan dilakukan dua hari kerja setelah lelang, yakni pada 8 Oktober 2026. Melalui langkah ini, pemerintah berharap dapat terus menjaga kesinambungan fiskal melalui instrumen keuangan yang berbasis prinsip syariah.
