agroplus.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengambil langkah strategis untuk memperketat pengawasan terhadap sektor perbankan nasional. Melalui terbitnya regulasi terbaru, regulator berupaya memastikan bahwa setiap langkah ekspansi yang diambil oleh bank umum harus berpijak pada manajemen risiko yang sangat terukur. Kebijakan ini muncul di tengah tren pertumbuhan penyaluran kredit yang terus menunjukkan akselerasi positif di pasar domestik.
Dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar secara daring pada Senin (5/10/2026), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa penguatan ini dilakukan melalui dua instrumen hukum utama. Pertama adalah penerbitan POJK Nomor 17 Tahun 2026 yang mengatur tentang Rencana Bisnis Bank (RBB) Umum. Aturan ini mewajibkan bank untuk menyusun rencana bisnis yang tidak hanya ambisius secara angka, tetapi juga selaras dengan profil risiko dan strategi jangka panjang institusi tersebut.

Selain fokus pada rencana bisnis internal, OJK juga memperluas cakupan pengawasan dengan menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 10 Tahun 2026. Regulasi ini secara spesifik mengatur mengenai penerapan country risk (risiko negara) dan transfer risk (risiko transfer) bagi bank umum.
Secara teknis, country risk merujuk pada potensi kerugian yang dihadapi bank akibat eksposur terhadap negara tertentu yang sedang mengalami ketidakstabilan ekonomi, politik, maupun sosial. Sementara itu, transfer risk berkaitan dengan risiko kegagalan debitur luar negeri dalam mengirimkan dana valuta asing akibat adanya kebijakan pembatasan dari otoritas negara asal debitur tersebut.
Langkah preventif ini menjadi sangat krusial mengingat data pertumbuhan kredit perbankan per Agustus 2026 menunjukkan angka yang cukup impresif, yakni tumbuh 13,65% secara tahunan (year-on-year) mencapai Rp9.178 triliun. Pertumbuhan ini didorong kuat oleh sektor kredit investasi yang melonjak 25,11% dan kredit korporasi sebesar 22,18%. Namun, di balik angka pertumbuhan tersebut, terdapat tantangan pada sektor UMKM yang pertumbuhannya masih tertahan di angka 2,38%.
Meskipun kualitas aset perbankan saat ini dinilai masih dalam kategori sehat dengan Non-Performing Loan (NPL) gross di level 2,11%, OJK tetap waspada terhadap fluktuasi indikator keuangan lainnya. Tercatat ada sedikit kenaikan pada angka NPL dari bulan sebelumnya, serta penurunan pada Return on Assets (ROA) ke level 2,43%.
OJK menegaskan bahwa meskipun bank didorong untuk mendukung program-program prioritas pemerintah, seperti program Makan Bergizi Gratis hingga pembangunan perumahan, keputusan penyaluran kredit tetap merupakan hak prerogatif bank melalui business judgement. Bank harus tetap mengutamakan keamanan dana masyarakat dengan memastikan setiap ekspansi tetap berada dalam koridor risk appetite yang telah ditetapkan. Dengan aturan baru ini, diharapkan industri perbankan Indonesia tetap tangguh menghadapi dinamika ekonomi global yang tidak menentu.
