agroplus.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan lampu hijau kepada dua perusahaan pergadaian untuk memperluas jangkauan operasional mereka. PT Gadai Mulia Sejahtera dan PT Solusi Gadai Pintar kini telah mendapatkan izin untuk mengubah lingkup wilayah usaha mereka, yang sebelumnya hanya terbatas pada tingkat provinsi, menjadi skala nasional.
Keputusan strategis ini diumumkan oleh OJK melalui siaran pers resmi pada Rabu (30/9/2026). Langkah ini diambil sebagai bagian dari misi besar regulator untuk menciptakan ekosistem industri pergadaian yang lebih sehat, inklusif, dan memiliki daya saing tinggi. Dengan perluasan ini, diharapkan masyarakat di berbagai pelosok Indonesia dapat merasakan kemudahan akses layanan keuangan melalui perusahaan-perusahaan tersebut.

Berdasarkan catatan resmi, persetujuan untuk PT Gadai Mulia Sejahtera telah diterbitkan melalui Surat OJK Nomor S-79/PL.02/2026 pada 18 September 2026. Tak berselang lama, PT Solusi Gadai Pintar juga menerima persetujuan serupa melalui Surat OJK Nomor S-80/PL.02/2026 pada 21 September 2026.
Proses perizinan ini dilakukan secara ketat. Kedua perusahaan tersebut dinyatakan lolos setelah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan melengkapi dokumen perizinan sesuai dengan regulasi terbaru, yakni Peraturan OJK (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, yang telah diperbarui melalui POJK Nomor 29 Tahun 2025. Meski kini memiliki wewenang untuk beroperasi di seluruh wilayah Indonesia, OJK menegaskan bahwa kedua perusahaan wajib tetap patuh pada hukum yang berlaku serta menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Fenomena ekspansi ini sebenarnya bukan yang pertama. Sebelumnya, OJK telah memberikan izin serupa kepada empat perusahaan swasta lainnya, yakni PT Gadai Mas Nusantara, PT Gadai Sakti Indonesia, PT Pusat Gadai Indonesia, dan PT Gadai Elektronik Jakarta. Kehadiran para pemain berskala nasional ini diharapkan dapat melengkapi ekosistem industri pergadaian di tanah air, bersanding dengan PT Pegadaian (Persero) yang selama ini telah menjadi pemain utama dalam menyediakan layanan pembiayaan bagi masyarakat.
OJK juga mengungkapkan bahwa saat ini masih terdapat sejumlah perusahaan gadai lainnya yang tengah dalam proses pengajuan izin untuk naik kelas menjadi perusahaan berskala nasional. Langkah ini dipandang krusial untuk memperluas akses pembiayaan yang legal dan terpercaya bagi masyarakat di berbagai daerah.
Menariknya, pertumbuhan industri ini sejalan dengan lonjakan penyaluran pinjaman. Data OJK menunjukkan bahwa pada Juli 2026, penyaluran pinjaman di industri pergadaian melonjak tajam sebesar 50,73% secara tahunan (year on year) menjadi Rp160,78 triliun. Produk gadai tetap menjadi primadona dengan total penyaluran mencapai Rp136,39 triliun.
Dari sisi pendanaan, industri ini juga menunjukkan performa positif dengan total dana mencapai Rp126,93 triliun, tumbuh 65,71% (yoy). Mayoritas dana berasal dari pinjaman yang diterima sebesar Rp111,46 triliun, sementara sisanya berasal dari penerbitan surat berharga. Dengan pertumbuhan yang masif ini, OJK berkomitmen untuk terus mengawal industri pergadaian agar tetap transparan dan berkelanjutan demi mendukung inklusi keuangan nasional.
