agroplus.co.id – Kabar mengejutkan datang dari industri jasa keuangan di tanah air. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF). Keputusan ini diambil setelah perusahaan pembiayaan tersebut dinyatakan tidak lagi mampu memenuhi standar kesehatan perusahaan yang telah ditetapkan oleh regulator.
Langkah drastis ini dituangkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 yang diterbitkan pada 24 September 2026. Pengumuman resmi mengenai pencabutan izin ini kemudian disampaikan kepada publik melalui siaran pers pada Rabu (30/9/2026). Keputusan ini menjadi sinyal kuat bahwa OJK tidak akan berkompromi terhadap perusahaan keuangan yang gagal memperbaiki kinerja operasionalnya.

Berdasarkan catatan otoritas, PT CSIF yang berkantor pusat di Cyber 2 Tower Lantai 29, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan ini, sebelumnya telah masuk dalam radar pengawasan ketat. OJK menjelaskan bahwa penetapan status "tidak dapat disehatkan" terhadap PT CSIF mengacu pada regulasi yang sangat spesifik, yakni Pasal 38 Peraturan OJK (POJK) Nomor 49 Tahun 2024. Aturan tersebut mengatur tentang pengawasan, penetapan status pengawasan, serta tindak lanjut terhadap lembaga pembiayaan, modal ventura, hingga lembaga keuangan mikro.
Sebelum sampai pada keputusan final pencabutan izin, OJK sebenarnya telah memberikan kesempatan yang cukup luas bagi PT CSIF. Perusahaan tersebut sebelumnya telah diberikan waktu untuk menjalankan berbagai langkah perbaikan melalui rencana tindak status pengawasan khusus. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, PT CSIF dinilai gagal mengatasi akar permasalahan yang menyebabkan perusahaan tersebut masuk dalam status pengawasan khusus.
OJK menegaskan bahwa tindakan tegas ini dilakukan demi menjaga integritas industri keuangan di Indonesia. Fokus utama regulator adalah menciptakan ekosistem perusahaan pembiayaan yang sehat, kuat, dan dapat dipercaya oleh masyarakat luas. Dengan mencabut izin perusahaan yang bermasalah, OJK berupaya melindungi kepentingan konsumen dan menjaga stabilitas kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan non-bank.
Dengan berlakunya keputusan ini, PT CSIF secara resmi dilarang untuk melakukan segala bentuk kegiatan usaha di sektor pembiayaan. Meski demikian, perusahaan tetap memiliki kewajiban hukum yang harus diselesaikan. PT CSIF diwajibkan untuk menuntaskan seluruh hak dan kewajiban mereka kepada pihak ketiga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Bagi para debitur atau masyarakat yang merasa memiliki kepentingan atau membutuhkan informasi lebih lanjut terkait status perusahaan ini, OJK menyarankan untuk segera menghubungi pihak terkait. Masyarakat dapat mencoba menghubungi perwakilan PT CSIF melalui saluran komunikasi resmi seperti telepon dan WhatsApp di nomor 0817 6324 339, melalui email, atau mendatangi langsung kantor pusat mereka di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
