Close Menu
    What's Hot

    Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan BRI

    30-09-2026 - 18.06

    Modal Asing Serbu Indonesia Capai Rp131 Triliun

    30-09-2026 - 18.02

    Rupiah Menguat Tajam Lawan Dolar AS

    30-09-2026 - 15.07
    Laman
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    agroplus
    • Home
    • Berita
    • Pangan
    Terbaru
    • Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan BRI
    • Modal Asing Serbu Indonesia Capai Rp131 Triliun
    • Rupiah Menguat Tajam Lawan Dolar AS
    • Kabar Gembira Dividen Astra Graphia Segera Cair
    • TOWR Siapkan Dana Jumbo untuk Buyback Saham
    • IHSG Menguat Tipis di Tengah Ketidakpastian Global
    • Nasib Kapal KM Virgo Transport 8 Segera Terungkap
    • IHSG Melonjak Tajam Pagi Ini
    Rabu, 30 September 2026
    agroplus
    Home - Pangan - Izin Usaha BPRS Musyarakah Ummat Dicabut
    Pangan

    Izin Usaha BPRS Musyarakah Ummat Dicabut

    25-09-2026 - 18.023 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp Copy Link

    agroplus.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia. Bank yang beroperasi di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten ini kini resmi berhenti beroperasi setelah melalui serangkaian proses pengawasan ketat dari regulator keuangan.

    Keputusan krusial ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 yang diterbitkan pada 25 September 2026. Langkah ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan sebagai bagian dari komitmen OJK dalam menjaga stabilitas industri perbankan nasional serta melindungi hak-hak masyarakat selaku nasabah.

    Izin Usaha BPRS Musyarakah Ummat Dicabut
    Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

    Kepala OJK Provinsi Banten, Adi Dharma, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk pengawasan proaktif untuk memperkuat sektor jasa keuangan. Menurutnya, pencabutan izin ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan syariah di Indonesia.

    Kronologi Penurunan Kondisi Keuangan

    Masalah kesehatan finansial PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia sebenarnya telah terdeteksi sejak akhir tahun lalu. Berdasarkan catatan otoritas, pada 10 Desember 2025, OJK telah menempatkan bank ini dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP). Hal ini dipicu oleh kondisi rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang merosot hingga di bawah angka 12 persen.

    OJK sebenarnya telah memberikan kesempatan bagi jajaran pengurus serta pemegang saham untuk melakukan langkah-langkah penyelamatan atau upaya penyehatan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Namun, upaya tersebut terbukti tidak membuahkan hasil yang signifikan dalam memperbaiki struktur permodalan bank.

    Akibat kegagalan pemulihan tersebut, pada 11 September 2026, status bank ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR). Setelah melalui koordinasi intensif dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), diputuskan bahwa cara terbaik untuk menangani kondisi bank ini adalah melalui proses likuidasi.

    Nasib Simpanan Nasabah dan Penutupan Operasional

    Menyusul keputusan tersebut, seluruh kantor operasional PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia kini telah ditutup untuk umum. Bank juga telah menghentikan seluruh aktivitas bisnisnya secara total. Segala urusan mengenai penyelesaian hak dan kewajiban bank akan diambil alih sepenuhnya oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS.

    Terkait kekhawatiran masyarakat, OJK mengimbau para nasabah agar tetap tenang dan tidak panik. OJK menegaskan bahwa seluruh simpanan nasabah di bank tersebut dijamin oleh LPS, selama memenuhi ketentuan program penjaminan simpanan yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme klaim penjaminan dan proses likuidasi akan disampaikan secara resmi oleh LPS melalui kanal komunikasi mereka.

    Sebagai bagian dari prosedur hukum, seluruh jajaran Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, hingga Pemegang Saham dilarang keras melakukan tindakan hukum apa pun yang berkaitan dengan aset maupun kewajiban bank tanpa adanya izin tertulis dari LPS. Langkah ini diambil untuk memastikan proses likuidasi berjalan transparan dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

    Follow on Google News
    Sasmito

    gaya penulisan yang praktis dan berbasis pengalaman, Sasmito menyajikan informasi terkini tentang teknik budidaya, pasar komoditas, serta isu lingkungan pertanian. Dedikasinya untuk mendukung petani lokal menjadikan tulisannya sebagai panduan berharga bagi pelaku sektor agraris.

    Related Posts

    Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan BRI

    30-09-2026 - 18.06

    Modal Asing Serbu Indonesia Capai Rp131 Triliun

    30-09-2026 - 18.02

    Rupiah Menguat Tajam Lawan Dolar AS

    30-09-2026 - 15.07

    Kabar Gembira Dividen Astra Graphia Segera Cair

    30-09-2026 - 15.02

    TOWR Siapkan Dana Jumbo untuk Buyback Saham

    30-09-2026 - 13.06

    IHSG Menguat Tipis di Tengah Ketidakpastian Global

    30-09-2026 - 13.02
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss
    Pangan

    Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan BRI

    agroplus.co.id – Dunia perbankan digital kini tengah menghadapi tantangan serius seiring dengan semakin canggihnya berbagai…

    Modal Asing Serbu Indonesia Capai Rp131 Triliun

    30-09-2026 - 18.02

    Rupiah Menguat Tajam Lawan Dolar AS

    30-09-2026 - 15.07

    Kabar Gembira Dividen Astra Graphia Segera Cair

    30-09-2026 - 15.02
    Top Posts

    Inpres Jaga Harga Beras, Petani Untung Besar!

    09-04-2025 - 07.38

    Harga Gabah Anjlok, Bulog Turun Tangan!

    09-04-2025 - 07.38

    Harga Pangan Terjangkau, Prabowo Puas!

    09-04-2025 - 08.22

    Rahasia Sukses Swasembada Pangan: Prabowo Ungkap Sosok Mentan yang Luar Biasa!

    09-04-2025 - 10.06
    agroplus
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.