agroplus.co.id – Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) secara resmi memutuskan untuk tidak mengubah tingkat suku bunga acuan dalam rapat terbaru mereka. Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 22-23 September 2026, BI menetapkan BI Rate tetap berada di level 5,75%. Keputusan ini menandai periode keempat kalinya secara berturut-turut suku bunga acuan ditahan pada level yang sama sejak pertemuan pada Juni 2026 lalu.
Selain BI Rate, bank sentral juga menetapkan suku bunga Deposit Facility pada angka 4,75% dan suku bunga Lending Facility di level 6,50%. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi besar untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah kondisi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian.

Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya konsisten untuk meredam tekanan eksternal yang kuat. Fokus utama BI adalah memastikan nilai tukar Rupiah tetap stabil, sehingga target inflasi nasional yang dipatok pada kisaran 2,5% ± 1% untuk tahun 2026 dan 2027 dapat tercapai dengan baik. Selain menjaga inflasi, kebijakan ini juga dirancang untuk memastikan pertumbuhan ekonomi tetap berjalan secara berkelanjutan.
"Keputusan ini tetap sejalan dengan strategi stabilisasi nilai tukar Rupiah guna mendukung pencapaian sasaran inflasi serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ungkap Destry dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Untuk memperkuat stabilitas, BI tidak hanya mengandalkan suku bunga, tetapi juga memperkuat kebijakan insentif guna menarik aliran modal asing masuk ke dalam negeri. BI juga berupaya mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA). Di sisi lain, kebijakan makroprudensial tetap diarahkan untuk mendukung sektor riil melalui pelonggaran kredit, agar pembiayaan ke masyarakat tetap mengalir namun stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.
Dalam upaya menjaga likuiditas dan stabilitas, BI menerapkan beberapa langkah strategis. Pertama, mengoptimalkan intervensi valuta asing melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri serta transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik.
Kedua, BI memberikan insentif lebih besar pada instrumen Swap Beli Lindung Nilai dan DNDF Lindung Nilai untuk menarik investasi asing langsung (foreign direct investment) serta pinjaman luar negeri oleh perbankan. Selain itu, penggunaan transaksi mata uang lokal (Local Currency Transaction/LCT) dengan negara mitra juga terus didorong untuk mengurangi ketergantungan pada dolar AS.
Ketiga, dalam sektor makroprudensial, BI bersiap mengimplementasikan Kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) pada 1 Oktober 2026. Kebijakan ini bertujuan mendorong perbankan menyalurkan kredit ke sektor-sektor yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Terakhir, BI juga fokus pada akselerasi ekonomi digital melalui perluasan penggunaan QRIS antarnegara dan penguatan infrastruktur sistem pembayaran nasional. Melalui sinergi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya, BI berkomitmen menjaga keseimbangan antara stabilitas moneter dan pertumbuhan ekonomi nasional.
