agroplus.co.id – Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk tidak akan melonggarkan pengawasan terhadap para debitur dan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Meski kewajiban pembayaran utang dari pemerintah kepada Bank Indonesia telah dinyatakan rampung, hal tersebut tidak lantas menghapus hak negara untuk menagih kembali dana yang seharusnya dikembalikan oleh para pihak yang terlibat dalam skandal BLBI tersebut.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan klarifikasi penting terkait status penagihan ini. Ia menekankan bahwa penyelesaian hubungan finansial antara pemerintah dan Bank Indonesia adalah satu hal, namun hak tagih negara terhadap para obligor adalah hal lain yang tetap harus dituntaskan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kekayaan negara yang sempat tertahan dapat kembali ke kas negara.

"Pemerintah akan terus melanjutkan proses penagihan kewajiban kepada para debitur dan obligor. Hal ini dikarenakan pemerintah memiliki hak tagih yang sah secara hukum. Meskipun hubungan antara pemerintah dengan Bank Indonesia sudah dinyatakan selesai, pengejaran terhadap kewajiban para debitur tetap berjalan," ujar Suahasil dalam sebuah konferensi pers di Istana Negara, Selasa (22/9/2026).
Ia juga menambahkan bahwa Presiden telah memberikan arahan dan menyambut baik penyelesaian kewajiban antara pemerintah dan Bank Indonesia. Namun, fokus utama saat ini adalah memastikan bahwa dana yang menjadi hak rakyat melalui APBN tidak hilang begitu saja di tangan para obligor.
Pasca pembubaran Satuan Tugas (Satgas) BLBI pada akhir Desember 2024, tanggung jawab penagihan kini telah dialihkan secara resmi. Suahasil menjelaskan bahwa tugas berat ini kini berada di bawah kendali Kementerian Keuangan, tepatnya melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Secara spesifik, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) akan menjadi ujung tombak dalam mengejar seluruh kewajiban debitur kepada negara.
Strategi penagihan yang dilakukan pemerintah tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencakup tindakan lapangan yang tegas. Pemerintah akan melakukan berbagai bentuk penagihan aktif, mulai dari melakukan penandaan aset hingga penyitaan aset milik debitur yang terbukti belum memenuhi kewajibannya. Langkah ini dilakukan dengan berkolaborasi erat bersama berbagai Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
"Kami memiliki daftar lengkap para debitur dan obligor yang belum melunasi kewajibannya. Meski kami tidak membeberkan daftar tersebut secara terbuka, tim di DJKN terus bergerak aktif. Anda mungkin sering melihat adanya penyitaan atau penandaan aset di berbagai lokasi. Aset-aset tersebut ditandai secara resmi sebagai bagian dari penanganan kasus BLBI dan obligasi rekap," tegas Suahasil.
Pemerintah berharap, melalui pengejaran aset yang konsisten ini, dana yang berhasil ditarik kembali dapat dialokasikan untuk kemaslahatan masyarakat luas melalui pemanfaatan APBN yang lebih optimal. Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak akan membiarkan kerugian finansial masa lalu menguap tanpa pertanggungjawaban.
