Agroplus – Kabar gembira datang dari sektor keuangan nasional. Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) atau International Financial Center (IFC) tengah dikebut pembahasannya. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa proses ini dipercepat agar dapat segera disahkan dan menjadi materi penting dalam Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto pada Agustus mendatang. Ini menandai langkah strategis Indonesia untuk menjadi pemain kunci di kancah keuangan global.
Purbaya, dalam keterangannya di gedung DPR RI pada Kamis (2/7/2026), menyatakan optimisme tinggi. Ia berharap RUU PFII ini dapat rampung dan diundangkan pada Juli 2026. "Kita berharap RUU PFII ini bisa selesai bulan ini, dan berharap sudah bisa jadi UU bulan ini. Agustus harapannya Presiden bisa membacakan soal PFII di Pidato Kenegaraan," ujarnya. Lebih lanjut, Purbaya menargetkan PFII sudah bisa beroperasi penuh pada akhir tahun 2026, menandakan keseriusan pemerintah dalam merealisasikan visi ini.

Kehadiran RUU PFII ini bukanlah tanpa dasar. Ia merupakan amanah dari Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Menkeu Purbaya menegaskan bahwa pembentukan PFII adalah bagian integral dari upaya pemerintah untuk mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kokoh, inklusif, berkelanjutan, dan mampu bersaing di panggung global, sejalan dengan program Asta Cita. Ini juga merupakan implementasi nyata dari tujuan pembangunan nasional yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945, yaitu mencapai kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Purbaya menjelaskan secara rinci manfaat yang diharapkan dari PFII. "Pembentukan PFII dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional," katanya. Lebih dari itu, PFII diharapkan menjadi motor penggerak bagi pendalaman sektor keuangan domestik, mendorong inovasi dalam jasa keuangan, menarik lebih banyak investasi, memfasilitasi pembiayaan untuk sektor-sektor prioritas dan Proyek Strategis Nasional (PSN), serta mendukung pembiayaan berkelanjutan. Pada akhirnya, semua ini bertujuan untuk memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan, menciptakan efek domino positif bagi berbagai lini kehidupan, termasuk sektor riil dan pertanian.
